Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menerima audiensi para legislator dari Yogyakarta di Kantor Kemensos, Jakarta, pada Senin (22/6/2026). Pertemuan ini membahas dinamika kewilayahan, terutama yang berkaitan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pembagian Desil Disesuaikan dengan Kondisi Daerah
Agus menyampaikan bahwa pembagian desil dapat berbeda dengan tingkat ekonomi suatu daerah agar sesuai dengan kondisi di lapangan. “Memang kemudian ada dua konsep, satu yang pusat, satu yang disesuaikan dengan tingkat sosial ekonomi di wilayah masing-masing. Dan itu bisa menggunakan payung hukum atau peraturan daerah dan DTSEN ini masih dalam transisi,” ujar Agus dalam keterangannya.
Selama proses verifikasi berlangsung, pemerintah daerah dapat menyusun peraturan kepala daerah yang mengatur kriteria penerima manfaat sesuai kondisi sosial ekonomi wilayah masing-masing. “Kami sarankan untuk bersama dengan BPS dan Dinas Sosial dalam penyusunan peraturan tersebut,” ungkapnya.
Yogyakarta Gunakan DTSEN untuk Jaminan Pendidikan Daerah
Wakil Ketua 2 DPRD Kota Yogyakarta Triyono Hari Kuncoro mengungkapkan bahwa Yogyakarta memiliki Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) yang bersumber dari APBD Kota Yogyakarta. JPD saat ini mengacu pada DTSEN sehingga bantuan diberikan kepada masyarakat yang berada pada desil 1 hingga 5. Meski demikian, di lapangan masih ditemukan masyarakat yang terdata di atas desil 5 tetapi dinilai membutuhkan bantuan pendidikan tersebut.
“Komisi D bersepakat untuk kemudian mengadakan konsultasi ke kementerian supaya mendapatkan penjelasan, informasi yang valid sehingga nanti bisa kita aplikasikan di lapangan ketika menghadapi berbagai persoalan yang ada,” paparnya.
Proses Verifikasi Data dan Pengusulan Ulang
Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Darini, menginformasikan batas kewenangan pemerintah daerah dalam membuat kebijakan karena banyak menerima masukan dari masyarakat. Berdasarkan informasi, masyarakat yang datanya belum sesuai dapat dilakukan pengusulan ulang. Selanjutnya, Dinas Sosial melakukan verifikasi dan hasilnya dikirim ke pusat. Proses tersebut diperkirakan memerlukan waktu sekitar tiga bulan sesuai dengan jangka waktu pemutakhiran data.
Audiensi ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi D Yogo Prasetyo Pri Hutomo, Sekretaris Komisi D Sholihul Hadi, beserta Anggota Komisi D, dan jajaran terkait lainnya.



