Eksekusi Hotel Sultan Berlangsung, Wamensesneg Beberkan Arahan Presiden Prabowo
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan tegas dalam proses eksekusi lahan Hotel Sultan. Arahan tersebut adalah untuk menarik kembali aset-aset negara yang selama ini dikuasai pihak lain.
“Dalam beberapa kesempatan, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kita harus menarik aset-aset pemerintah, aset-aset negara yang selama ini dikuasai oleh pihak lain,” ujar Bambang saat pelaksanaan eksekusi di kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) Hotel Sultan, Kamis (18/6/2026).
Dasar Hukum Eksekusi
Bambang menjelaskan bahwa eksekusi ini didasarkan pada putusan hukum yang menyatakan Blok 15 adalah aset negara yang telah dibebaskan pemerintah sekitar tahun 1959. Oleh karena itu, aset tersebut harus berada di bawah kendali pemerintah.
“Kemudian kita harus mengembalikan bahwa semua aset itu harus di bawah kontrol kita sendiri, pemerintah dan negara,” tegasnya.
Proses Eksekusi oleh PN Jakarta Pusat
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memulai eksekusi lahan Hotel Sultan pada hari yang sama. Panitera PN Jakpus Azhar membacakan putusan eksekusi yang menetapkan bahwa permohonan para Pemohon Eksekusi mengenai pengosongan lahan telah memenuhi persyaratan hukum dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam putusan tersebut, Azhar menyebutkan bahwa penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 1/PDT.EKS/2026/PN.Jkt.Pst. jo. Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. menjadi dasar pelaksanaan eksekusi. Hal ini memperhatikan Pasal 195 HIR jo Pasal 1033 Rv serta ketentuan hukum lainnya.
“Mengadili: Satu, mengabulkan permohonan para Pemohon di atas. Dua, memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau apabila ia berhalangan dapat menunjuk salah satu seorang juru sita yang cakap untuk itu dengan didampingi dua orang saksi dan apabila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau alat-alat kekuasaan negara lainnya,” kata Azhar.
Perintah Pengosongan Hotel Sultan
Azhar memerintahkan agar Hotel Sultan dikosongkan dan lahannya dikembalikan kepada penggugat, yaitu Sekretariat Negara. “Untuk melaksanakan eksekusi pengosongan dan mengembalikan kepada para Penggugat Rekonvensi, bidang tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya,” imbuhnya.
Biaya yang timbul dalam penetapan ini ditetapkan menurut hukum. Eksekusi ini menandai langkah pemerintah dalam menguasai kembali aset-aset negara yang sebelumnya dikuasai pihak lain.



