Wamensesneg Sebut PT Indobuildco Kuasai Hotel Sultan 50 Tahun
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Bambang Eko Suhariyanto, menegaskan bahwa eksekusi lahan Hotel Sultan tetap berlangsung pada Kamis, 18 Juni 2026. Menurutnya, PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan telah menggunakan lahan di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, selama setengah abad.
"Jadi bisa dikatakan bahwa Indobuildco itu sudah punya privilege selama 50 tahun untuk menguasai aset ini," ujar Bambang di depan Hotel Sultan.
Bambang menjelaskan bahwa kawasan GBK merupakan aset strategis yang harus dikembalikan kepada negara. Hotel ini akan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Ketika ditanya apakah bangunan Hotel Sultan akan dirobohkan setelah eksekusi, Bambang enggan menjawab dan menyatakan fokus saat ini adalah proses eksekusi.
"Kita belum tahu sampai sekarang. Yang penting kita sekarang fokus dulu kepada eksekusi aja dulu," tegasnya.
Latar Belakang Sengketa
Perselisihan bermula dari status lahan Blok 15 GBK yang ditempati Hotel Sultan. Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) menyatakan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27 atas nama PT Indobuildco telah berakhir dan tidak diperpanjang oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Oleh karena itu, pemerintah menilai pengelolaan lahan tersebut harus dikembalikan ke negara.
Namun, PT Indobuildco menyatakan masih memiliki hak atas pengelolaan Hotel Sultan berdasarkan perpanjangan HGB hingga tahun 2053. Perbedaan tafsir mengenai status lahan ini kemudian berujung pada serangkaian gugatan hukum.
Pada Februari 2026, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan PPKGBK mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah PT Indobuildco dinilai tidak mengindahkan teguran atau aanmaning yang sebelumnya diberikan pengadilan.
Putusan Pengadilan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan Perkara No. 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Dalam putusan tersebut, pengadilan memerintahkan PT Indobuildco untuk melakukan pengosongan dan mengembalikan lahan serta bangunan kepada Kementerian Sekretariat Negara PPKGBK. Putusan ini bersifat uitvoerbaar bij voorraad (serta merta), yang berarti dapat dieksekusi langsung tanpa harus menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemerintah mengimbau seluruh pihak, terutama manajemen PT Indobuildco, untuk bersikap kooperatif demi kepentingan para karyawan. Penundaan eksekusi dan ketidakjelasan status hukum hanya akan memperburuk kondisi usaha dan menambah kecemasan bagi keluarga besar pekerja di Hotel Sultan.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian mengabulkan permohonan tersebut dan menetapkan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK pada 18 Juni 2026. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Surat pemberitahuan eksekusi juga telah dikirimkan kepada PT Indobuildco sejak 19 Mei 2026.
Pemerintah menegaskan bahwa eksekusi dilakukan untuk mengambil kembali penguasaan atas aset negara di kawasan GBK. Sementara itu, PT Indobuildco menilai sengketa yang terjadi hanya menyangkut tanah, bukan bangunan maupun kegiatan usaha Hotel Sultan, sehingga meminta penyelesaian dilakukan melalui mekanisme hukum yang menjamin hak para pekerja, penyewa, dan pihak ketiga lainnya.



