Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi secara resmi meluncurkan Satuan Tugas (Satgas) Pandawa pada Selasa (21/7/2026) di Gedung Merah Putih, Semarang. Satgas ini dibentuk untuk memperkuat pengelolaan dan optimalisasi aset milik daerah sebagai bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Peluncuran dilakukan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema 'Transformasi Tata Kelola Aset Pemerintah Daerah untuk Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Provinsi Jawa Tengah'. Luthfi menjelaskan bahwa pemerintah daerah perlu menggenjot PAD guna mengatasi keterbatasan fiskal dan ketidakpastian geopolitik global saat ini, selain mengoptimalkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Fungsi dan Target Satgas Pandawa
Menurut Luthfi, Satgas Pandawa memiliki fungsi utama memberdayakan aset daerah agar dapat digunakan oleh pihak ketiga melalui sistem penyewaan dan pemberdayaan. 'Jadi Satgas Pandawa ini fungsinya adalah memberdayakan aset, agar bisa digunakan oleh pihak ketiga melalui sistem penyewaan dan pemberdayaan,' kata Luthfi dalam sambutannya. Saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengelola 8.866 bidang tanah dan 24.098 unit bangunan. Dari total aset tersebut, masih terdapat ruang besar untuk dioptimalkan. Rinciannya, pada Pengelola Barang terdapat 17 bidang tanah dan 8 unit bangunan yang belum dimanfaatkan, sementara pada Pengguna Barang terdapat 76 bidang tanah dan 14 unit bangunan yang masih idle.
Luthfi menekankan pentingnya kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan aset. Menurutnya, keterlibatan pihak ketiga yang kompeten dapat memberikan nilai tambah signifikan terhadap aset daerah. 'Aset kita itu banyak. Kita branding lagi dan kita tawarkan sesuai dengan kearifan lokal. Bisa kita sodorkan ke Muspida setempat, pengusaha atau organisasi pengusaha seperti Kadin, Hipmi, dan lainnya,' ucapnya. Strategi ini diharapkan mampu mengubah aset yang menganggur menjadi sumber pendapatan produktif bagi daerah.
Capaian dan Langkah Ke Depan
Asisten Administrasi Setda Provinsi Jateng, Dhoni Widianto, mengungkapkan bahwa upaya pemanfaatan aset sebenarnya sudah berjalan sebelumnya. Hingga saat ini, telah terjalin kerja sama untuk sembilan bidang tanah dan 31 unit bangunan pada Pengelola Barang, serta 88 bidang tanah dan 288 unit bangunan pada Pengguna Barang. Dhoni menilai capaian ini merupakan fondasi yang baik, namun diperlukan percepatan agar lebih banyak aset menjadi produktif dan berkontribusi terhadap PAD. 'Sebelum Satgas Pandawa itu terbentuk, pemanfaatan aset melalui mekanisme sewa meningkat dari dua objek pada periode Januari-Mei 2026 menjadi 13 objek pada periode Juni-Juli 2026. Hari ini juga dilakukan penandatanganan perjanjian sewa satu objek aset di Kabupaten Cilacap serta komitmen pemanfaatan tiga objek aset di Banyumas, Sragen, dan Jepara,' tutup Dhoni.
Dengan terbentuknya Satgas Pandawa, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah optimistis dapat mengoptimalkan aset daerah secara lebih sistematis dan terukur. Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui keterlibatan sektor swasta dan organisasi bisnis. Ke depannya, Satgas akan fokus pada identifikasi, branding, dan penawaran aset kepada calon mitra, dengan tetap memperhatikan kearifan lokal dan kepentingan masyarakat.



