Said Abdullah Desak Reformasi Subsidi Energi: Data Tunjukkan Ketidaktepatan Sasaran
Said Abdullah Desak Reformasi Subsidi Energi: Data Tunjukkan Ketidaktepatan Sasaran

Said Abdullah Desak Reformasi Subsidi Energi: Data Tunjukkan Ketidaktepatan Sasaran

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menegaskan perlunya penataan ulang kebijakan subsidi energi di Indonesia. Menurutnya, tekanan harga minyak dan kurs yang terjadi pada tahun 2022 dan 2026 harus menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah dalam menyusun strategi fiskal yang lebih tepat sasaran.

Belajar dari Pengalaman Oil Shock

Said Abdullah mengingatkan bahwa pengalaman adalah guru terbaik. "Kurang dari lima tahun kita mengalami oil shock lagi. Saat Rusia dan Ukraina perang di Februari 2022, harga minyak dunia per Maret 2022 langsung menjulang tinggi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (7/4/2026).

Dia menjelaskan, pada tahun 2022, harga minyak bertengger lama di atas 100 USD/barel sebelum perlahan menurun di pertengahan hingga akhir tahun. Kenaikan ini memaksa pemerintah menaikkan pagu subsidi dan kompensasi energi dari Rp 152,5 triliun menjadi Rp 502,4 triliun, dengan realisasi mencapai Rp 551,2 triliun.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Kenapa Badan Anggaran DPR dan pemerintah menyepakati hal ini? Membakar amunisi sedemikian besar?" tanya Said. Dia menjawab, tahun 2022 masih dalam fase pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19. Tanpa kenaikan subsidi, rakyat akan menghadapi tekanan ekonomi lebih dahsyat. "Windfall profit dari booming batubara dan CPO di tahun 2022 menjadi amunisi untuk meredam gejolak," tambahnya.

Kondisi Berbeda di Tahun 2026

Said menekankan bahwa situasi tahun 2026 berbeda. "Kita menghadapi dua tekanan sekaligus yakni kenaikan harga minyak dan kurs, tetapi belum mendapatkan windfall profit dari CPO dan batubara," jelas politikus PDIP tersebut.

Plafon subsidi dan kompensasi energi pada APBN 2026 mencapai Rp 381,3 triliun, dengan asumsi harga minyak 70 USD/barel dan kurs Rp 16.500/USD. "Resikonya, setiap pergeseran naik harga minyak dan kurs akan menambah biaya subsidi," terangnya.

Pemerintah telah menegaskan harga BBM dan LPG tidak berubah, dengan mengandalkan amunisi dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) Rp 420 triliun dan skema burden sharing dengan Pertamina. Said mengapresiasi langkah ini, namun menekankan bahwa hal tersebut harus dilanjutkan dengan reformasi kebijakan subsidi yang telah lama dibicarakan sejak masa Presiden Joko Widodo.

Data Susenas Ungkap Ketidaktepatan Sasaran

Said mengungkapkan temuan mengejutkan dari data Susenas. Subsidi solar dan LPG selama ini dinikmati mayoritas oleh rumah tangga mampu, bukan kelompok miskin yang menjadi target.

  • Subsidi solar: 72% dinikmati rumah tangga desil 6-10 (kelompok mampu), hanya 28% untuk desil 1-5 (kelompok miskin).
  • Subsidi pertalite: 79% dinikmati desil 6-10, kelompok miskin hanya 21%.
  • Subsidi LPG: 69% dinikmati desil 6-10, kelompok miskin hanya 31%.

"Hal ini terjadi karena mereka yang berada di desil atas memiliki moda transportasi lebih banyak dan mengonsumsi lebih banyak," jelas Said. "Sementara mereka yang miskin umumnya tidak memiliki sarana transportasi, atau hanya sepeda motor dengan konsumsi rendah."

Untuk subsidi LPG, ketidaktepatan terjadi karena LPG 3 Kg diperdagangkan secara bebas, sehingga semua orang termasuk kelompok mampu dapat membelinya. Berbeda dengan subsidi listrik yang lebih tepat sasaran karena menargetkan rumah tangga daya 900 VA ke bawah, meski masih ada bias 40% ke kelompok mampu yang perlu dikoreksi.

Rekomendasi Reformasi Subsidi

Said Abdullah memberikan beberapa rekomendasi konkret untuk reformasi kebijakan subsidi energi:

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga
  1. Subsidi LPG berbasis biometrik: Mencontoh Sistem Aadhaar India dengan nomor identitas biometrik terhubung rekening bank, hanya untuk transaksi beli LPG.
  2. Validasi data subsidi BBM: Cross data antara penikmat subsidi dengan data kepemilikan kendaraan (STNK) di kepolisian.
  3. Fokus subsidi BBM: Prioritas untuk kapal nelayan kecil, alat pertanian petani kecil, dan sepeda motor pelaku UMKM. Kendaraan roda empat dilarang menggunakan solar subsidi dan pertalite, kecuali kendaraan niaga plat kuning.
  4. Validasi subsidi listrik: Integrasi data PLN dengan survei Susenas, pengembangan program kompor listrik bertahap untuk rumah tangga miskin.

"Reformasi kebijakan subsidi energi harus segera dimulai," tegas Said. "Kita tidak mengetahui persis perang di Teluk ini kapan berakhir. Dengan reformasi lebih awal, pemerintah akan memiliki ruang fiskal lebih baik menghadapi oil shock di masa depan."