PT PLN (Persero) memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik selama triwulan II 2026, yaitu periode April hingga Juni 2026. Hal ini disampaikan oleh Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, yang menegaskan bahwa tarif listrik pada periode tersebut tetap mengacu pada kebijakan yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Penegasan PLN Terkait Isu Kenaikan Tagihan
Menanggapi ramainya informasi yang beredar di media sosial mengenai keluhan kenaikan tagihan listrik, PLN menegaskan bahwa tidak ada perubahan tarif. "Terkait ramainya informasi yang beredar di media sosial mengenai keluhan kenaikan tagihan listrik, PT PLN (Persero) menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik," ujar Gregorius kepada Kompas.com pada Selasa, 2 Juni 2026.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa PLN senantiasa menjalankan kebijakan tarif listrik sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. "PLN senantiasa menjalankan kebijakan tarif listrik sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Kementerian ESDM. Untuk periode April-Juni 2026, tarif listrik tetap dan tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya," katanya.
Kebijakan Pemerintah sebagai Acuan
Keputusan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas harga energi bagi masyarakat. PLN berkomitmen untuk terus memberikan layanan listrik yang andal dan transparan, serta memastikan bahwa setiap perubahan tarif akan dikomunikasikan secara resmi kepada publik.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya dan selalu merujuk pada pengumuman resmi dari PLN dan Kementerian ESDM. Dengan demikian, diharapkan tidak ada kekhawatiran yang tidak perlu terkait biaya listrik pada triwulan mendatang.



