Perpanjang STNK Bekas Tanpa KTP Asli, Daerah Lain Mulai Terapkan
Perpanjang STNK Bekas Tanpa KTP Asli, Daerah Lain Ikut

Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia mulai menerapkan kebijakan baru terkait perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bekas tanpa harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan. Kebijakan ini pertama kali diterapkan oleh Pemerintah Daerah Jawa Barat dan DKI Jakarta, dan kini diikuti oleh beberapa daerah lainnya.

Tujuan Kebijakan

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi polemik persyaratan KTP pemilik kendaraan lama yang sering menjadi hambatan bagi pemilik kendaraan baru dalam membayar pajak. "Polri memahami keresahan yang berkembang di masyarakat. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat," ujarnya dalam pernyataan yang dikutip dari Kompas.com pada 17 April 2026.

Dampak Positif bagi Masyarakat

Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah proses perpanjangan STNK, terutama bagi mereka yang membeli kendaraan bekas. Dengan tidak diwajibkannya KTP asli pemilik sebelumnya, pemilik baru dapat langsung melakukan perpanjangan tanpa harus mencari pemilik lama. Hal ini dinilai dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengurangi antrean di kantor Samsat.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Meskipun demikian, pihak kepolisian tetap memastikan bahwa proses verifikasi data kendaraan tetap dilakukan secara ketat untuk mencegah penyalahgunaan. Data kendaraan akan diverifikasi melalui sistem internal yang terintegrasi.

Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat, terutama para pengguna kendaraan bekas. Mereka berharap kebijakan serupa dapat diterapkan secara nasional untuk memudahkan pelayanan publik.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga