Jakarta - Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDIP Komisi VI DPR, Mufti Anam, menyayangkan keputusan Pertamina menaikkan harga jual BBM nonsubsidi untuk produk Pertamax dan Pertamax Green. Mufti menilai kebijakan tersebut tidak melibatkan Komisi VI DPR sebagai mitra pengawas.
"Kami tidak pernah mendapatkan informasi sebelumnya, tidak pernah diajak berdiskusi dan tidak pernah dimintai pertimbangan terkait kenaikan harga Pertamax ini," kata Mufti kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).
Mufti mengatakan keputusan yang diambil Pertamina terkesan sembunyi-sembunyi. Ia menyayangkan DPR tidak dilibatkan dalam keputusan krusial tersebut.
"Padahal berkali-kali kami sudah menyampaikan keberatan terhadap pola pengambilan kebijakan seperti ini. Kenaikan harga BBM, meskipun non-subsidi, tetap berdampak pada masyarakat luas dan seharusnya tidak dilakukan dengan cara yang terkesan sembunyi-sembunyi dan minim komunikasi," kata Mufti.
"Kami sangat menyayangkan jika kebijakan yang menyangkut kepentingan rakyat diambil tanpa melibatkan DPR sebagai representasi rakyat. Jangan sampai pemerintah terkesan mengambil keputusan sendiri tanpa memedulikan aspirasi masyarakat dan masukan dari DPR," tambahnya.
Mufti meminta Pertamina untuk lebih terbuka. Ia tidak ingin pola komunikasi yang sama terulang kembali.
"Karena itu, kami meminta pemerintah dan Pertamina lebih terbuka, lebih menghargai fungsi pengawasan DPR dan tidak mengulangi pola komunikasi yang selama ini menimbulkan kekecewaan publik," ujarnya.
Diketahui, Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga jual BBM nonsubsidi untuk produk Pertamax dan Pertamax Green. Mulai Rabu 10 Juni, harga Pertamax (RON 92) naik menjadi Rp 16.250 per liter, dan Pertamax Green 95 (RON 95) naik menjadi Rp 17.000 per liter.
Penyesuaian harga ini diputuskan setelah dikoordinasikan dengan pemerintah sebagai regulator dan dilakukan sesuai mekanisme evaluasi berkala yang mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia serta harga pasar keekonomian.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menjelaskan bahwa penyesuaian harga BBM nonsubsidi mengikuti regulasi yang berlaku dan merupakan bagian dari implementasi tata kelola energi yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan bisnis, kualitas layanan, dan kepastian pasokan energi bagi masyarakat.
"Penyesuaian harga Pertamax dan Pertamax Green dilakukan setelah melalui proses evaluasi sesuai formula harga yang ditetapkan pemerintah," ujar Roberth dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6).
Berikut daftar harga BBM nonsubsidi yang berlaku di SPBU Pertamina mulai 10 Juni 2026:
Pertamax Series
- Pertamax (RON 92): dari Rp 12.300/liter menjadi Rp 16.250/liter
- Pertamax Green 95 (RON 95): dari Rp 12.900/liter menjadi Rp 17.000/liter
- Pertamax Turbo (RON 98): Rp 20.750/liter (tetap)
Dex Series
- Dexlite (CN 51): Rp 23.000/liter (tetap)
- Pertamina Dex (CN 53): Rp 24.800/liter (tetap)
BBM Bersubsidi
- Pertalite: Rp 10.000/liter (tetap)
- Biosolar: Rp 6.800/liter (tetap)
Mufti menegaskan bahwa kenaikan harga BBM nonsubsidi tetap berdampak pada masyarakat luas dan seharusnya dikomunikasikan dengan baik. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.



