Partai Amanat Nasional (PAN) menggelar workshop nasional untuk fraksi DPRD PAN se-Indonesia di Jakarta pada Minggu, 7 Juni 2026. Berbeda dari lokakarya politik biasanya, agenda utama forum ini berfokus pada kelas praktik di mana ribuan legislator dari seluruh provinsi belajar langsung cara memilah dan mengelola sampah dari para praktisi komunitas serta petugas kebersihan lapangan.
Gandeng Komunitas Pengelola Sampah
PAN sengaja menggandeng komunitas pengelola sampah dan bank sampah kreatif sebagai fasilitator utama. Dalam sesi tersebut, para anggota legislatif diajak mempraktikkan pengolahan sampah plastik menjadi barang bernilai ekonomis, memahami alur pemilahan dari hulu, hingga mendengar refleksi para petugas kebersihan yang telah puluhan tahun menangani sampah perkotaan.
Pesan Ketua Umum PAN
Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (Zulhas), menyatakan bahwa yang menjadi guru pada hari itu adalah para petugas kebersihan dan rekan-rekan komunitas di lapangan. "Anggota dewan datang untuk mendengarkan dan menyerap ilmu, bukan sebaliknya," ujarnya. Zulhas menegaskan bahwa persoalan sampah adalah masalah paling nyata yang dirasakan rakyat setiap hari, dan kunci penyelesaian utamanya berada di hulu, yakni mengubah kebiasaan memilah sampah sejak dari rumah tangga, kantor, sekolah, hingga pelaku usaha kuliner.
Urgensi Penanganan Sampah
Urgensi forum ini semakin mendesak mengingat beberapa daerah di Indonesia darurat sampah. Berdasarkan laporan Emmett Institute, UCLA yang dirilis April 2026, TPST Bantargebang tercatat sebagai penyumbang emisi gas metana terbesar kedua di dunia pada tahun 2025. "Ini bukan lagi sekadar soal estetika pemandangan kota, tapi menyangkut isu kesehatan dan masa depan anak cucu kita. Karena itu, saya minta semua kader pulang membawa pekerjaan rumah (PR) konkret untuk daerahnya masing-masing, bukan sekadar selesai di seremoni kegiatan," tambah Zulhas.
Dukung Kebijakan Presiden
Melalui lokakarya ini, Fraksi PAN di daerah diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi legislasi mereka dalam mendukung arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto di sektor lingkungan, khususnya dalam mengawal Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan.
Workshop ini diharapkan dapat memberikan dampak nyata dalam pengelolaan sampah di Indonesia, dengan melibatkan para legislator sebagai agen perubahan di daerah masing-masing.



