Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal yang berlaku pada Juli 2026. Daftar ini menjadi acuan penting bagi masyarakat sebelum mengajukan pinjaman secara daring.
Imbauan OJK kepada Masyarakat
Di tengah pesatnya perkembangan layanan pinjaman digital, masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam memilih aplikasi pinjaman. Pasalnya, pinjol ilegal masih terus bermunculan dan berpotensi merugikan masyarakat. Risiko yang ditimbulkan pun beragam, mulai dari bunga dan biaya yang tidak transparan, penyalahgunaan data pribadi, hingga praktik penagihan yang melanggar ketentuan.
Daftar Pinjol Legal dan Ilegal
OJK secara berkala memperbarui daftar pinjol legal dan ilegal. Hingga Juli 2026, terdapat sejumlah fintech lending yang terdaftar dan diawasi OJK. Masyarakat dapat mengakses daftar lengkap melalui situs resmi OJK atau menghubungi kontak OJK. Sementara itu, pinjol ilegal tidak memiliki izin dan kerap menawarkan proses cepat tanpa verifikasi ketat.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, "Masyarakat harus selalu mengecek legalitas pinjol sebelum meminjam. Jangan tergiur dengan iming-iming bunga rendah atau proses cepat tanpa verifikasi yang jelas."
Langkah Antisipasi
OJK mengingatkan agar masyarakat tidak memberikan data pribadi secara sembarangan dan hanya menggunakan aplikasi yang terdaftar di OJK. Jika menemukan pinjol ilegal, masyarakat dapat melaporkan ke OJK melalui layanan konsumen.



