Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan alasan di balik kenaikan biaya permohonan pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi Rp 5 juta. Penyesuaian tarif ini, menurutnya, bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. “Memang ada penyesuaian tarif. Tapi intinya, penyesuaian tarif itu dalam rangka meningkatkan kualitas layanan,” kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Penyesuaian Tarif untuk Layanan Digital
Supratman menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) belum direvisi selama sekitar 10 tahun. Sistem layanan digital pemerintah membutuhkan biaya pemeliharaan agar tetap mampu memberikan pelayanan yang optimal. “Dan rata-rata bagi mereka adalah mereka yang punya kemampuan. Tapi bukan soal mampu atau tidak. Sekali lagi, sistem yang kita bangun ini harus dipelihara sehingga bisa menjangkau dan memberi layanan terbaik, bukan hanya layanan kewarganegaraan,” ujarnya.
Kenaikan Tidak Membebani Masyarakat Luas
Menkum menilai kenaikan tarif tersebut tidak akan membebani masyarakat secara luas karena hanya berlaku bagi pemohon layanan tertentu yang jumlahnya relatif sedikit. “Sama sekali itu bukan sesuatu yang memberatkan dan tidak semua berlaku bagi rakyat Indonesia. Hanya orang-orang tertentu. Jumlahnya mungkin 100, 200, 300 orang. Dari 300 juta penduduk, apa yang perlu kita resahkan dengan itu?” tutur Supratman. Ia merincikan bahwa biaya permohonan pelepasan kewarganegaraan naik dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta, dengan jumlah pemohon saat ini hanya sekitar 200 hingga 300 orang. “Karena seperti permohonan kehilangan kewarganegaraan, dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta. Total pemohon sekarang di Kementerian Hukum hanya sekitar 200 atau 300 orang. Jadi itu bukan masalah buat bangsa,” katanya.
Tarif WNA Jadi WNI Juga Naik
Supratman juga menjelaskan kenaikan biaya permohonan menjadi WNI bagi warga negara asing (WNA). Tarif layanan tersebut naik dari Rp 50 juta menjadi Rp 75 juta. Kenaikan itu dinilai tidak menjadi persoalan karena mayoritas pemohon merupakan WNA yang memiliki kemampuan ekonomi memadai. “Tarif yang lama Rp 50 juta, sekarang menjadi Rp 75 juta. Dan itu tidak ada masalah. Karena rata-rata orang yang berkeinginan menjadi warga negara, terutama warga negara asing yang sudah tinggal lima tahun berturut-turut di Indonesia atau 10 tahun tidak berturut-turut, memiliki kemampuan ekonomi yang lebih,” pungkas Supratman.



