Mahfud MD: Dadan Hindayana Tak Paham Hukum Keuangan Negara
Mahfud MD: Dadan Hindayana Tak Paham Hukum Keuangan Negara

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menilai eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai sosok yang tidak memiliki pengalaman di bidang birokrasi dan tidak memahami hukum keuangan negara.

Kritik Mahfud terhadap Kepemimpinan Dadan

"Pak Dadan tidak punya pengalaman di birokrasi, tidak mengerti hukum keuangan negara, seakan-akan semua bisa dilakukan seenaknya," ujar Mahfud saat ditemui di Le Gareca Space, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Sabtu (6/6) siang.

Menurut Mahfud, BGN di bawah kepemimpinan Dadan kerap menimbulkan polemik, seperti melakukan pengadaan barang yang tidak relevan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG), misalnya sepeda motor listrik dan kaos kaki. Oleh karena itu, Mahfud menyambut baik langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengusut dugaan korupsi tata kelola MBG yang melibatkan Dadan serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Memang tidak ada kompetensinya, nyatanya buruk semua, semua kontrak bermasalah, kontrak-kontrak yang dibuat itu banyak hal yang tidak relevan dengan urusan MBG," tegas Mahfud. "Dan lebih parah lagi sebenarnya dari yang terungkap, nanti akan terungkap di pengadilan," sambungnya.

Program MBG Dinilai Positif, tetapi Tata Kelola Buruk

Mahfud menilai program MBG adalah program yang positif. Namun, di bawah kepemimpinan Dadan yang juga tidak memiliki kompetensi di bidang gizi, pelaksanaan program ini terasa ugal-ugalan. Ia mencontohkan, tiga bulan pertama pelaksanaan MBG sudah menunjukkan berbagai permasalahan, protes, dan desakan evaluasi bermunculan. Meskipun demikian, tata kelola program tetap buruk.

"Sebenarnya pada bulan-bulan pertama sudah kelihatan ugal-ugalan. Pertama, pemahaman tentang makan bergizi gratis itu apa, kalau dari negara bentuknya apa, kalau dalam keperluan sehari-hari dalam ilmu gizi apa, dia tidak membedakan itu," pungkasnya.

Penetapan Tersangka oleh Kejagung

Kejagung telah menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program MBG. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam pelaksanaannya, banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN.

"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi, di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP," ujarnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga