Listrik padam dalam waktu lama dapat mengganggu berbagai aktivitas, mulai dari pekerjaan hingga kegiatan rumah tangga. Namun, pelanggan PT PLN (Persero) ternyata memiliki hak memperoleh kompensasi apabila gangguan listrik berlangsung melebihi standar pelayanan yang telah ditetapkan pemerintah.
Dasar Hukum Kompensasi Listrik Padam
Ketentuan mengenai kompensasi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tingkat Mutu Pelayanan Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero). Besaran kompensasi diberikan secara bertingkat sesuai lamanya gangguan yang melebihi standar Tingkat Mutu Pelayanan (TMP).
Merujuk Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025, pelanggan berhak memperoleh kompensasi apabila durasi gangguan listrik melampaui standar TMP yang berlaku. Semakin lama durasi pemadaman melebihi standar pelayanan, semakin besar pula kompensasi yang diberikan kepada pelanggan.
Besaran Kompensasi Listrik Padam
Berikut rincian besaran kompensasi berdasarkan lama gangguan di atas TMP:
- Sampai dengan 2 jam: 50% dari biaya beban atau rekening minimum
- Lebih dari 2 hingga 4 jam: 75% dari biaya beban atau rekening minimum
- Lebih dari 4 hingga 8 jam: 100% dari biaya beban atau rekening minimum
- Lebih dari 8 hingga 16 jam: 200% dari biaya beban atau rekening minimum
- Lebih dari 16 hingga 40 jam: 300% dari biaya beban atau rekening minimum
- Lebih dari 40 jam: 500% dari biaya beban atau rekening minimum
Besaran tersebut merupakan bentuk perlindungan bagi pelanggan apabila mutu pelayanan kelistrikan tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah.
Cara Mendapatkan Kompensasi
Pelanggan tidak perlu mengajukan klaim secara manual untuk memperoleh kompensasi akibat pemadaman listrik yang memenuhi ketentuan. Berdasarkan Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025, kompensasi diberikan secara otomatis oleh PLN.
Mekanisme pemberian kompensasi disesuaikan dengan jenis layanan pelanggan, yaitu:
- Pelanggan pascabayar menerima kompensasi dalam bentuk pengurangan tagihan listrik pada bulan berikutnya.
- Pelanggan prabayar menerima kompensasi berupa penambahan nilai saat pembelian token listrik berikutnya.
Dengan mekanisme tersebut, pelanggan tidak perlu mengisi formulir atau mengajukan permohonan khusus. Selama gangguan listrik memenuhi kriteria pemberian kompensasi sesuai Tingkat Mutu Pelayanan, PLN akan menyalurkannya secara otomatis pada periode berikutnya.
Kapan Kompensasi Diberikan?
Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025 menyebutkan bahwa kompensasi diberikan apabila terjadi gangguan yang mengakibatkan Tingkat Mutu Pelayanan tidak terpenuhi. Perhitungannya dilakukan berdasarkan durasi gangguan yang melebihi batas standar pelayanan.
Karena diberikan secara otomatis, pelanggan cukup memantau tagihan listrik atau nilai token pada transaksi berikutnya. Apabila terjadi pemadaman dengan durasi yang memenuhi ketentuan, kompensasi akan muncul sesuai mekanisme yang berlaku tanpa perlu mengajukan klaim kepada PLN.
Dengan adanya ketentuan ini, pelanggan memiliki kepastian mengenai hak yang diterima ketika terjadi gangguan listrik di luar standar pelayanan. Besaran kompensasi yang diberikan pun meningkat seiring lamanya pemadaman, sehingga diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas layanan kelistrikan kepada masyarakat.



