Kapal Tanker Iran Masuk Perairan Indonesia
Jakarta - Kapal tanker minyak mentah yang terkait dengan Iran dilaporkan telah memasuki perairan Indonesia di tengah blokade yang dilakukan oleh pasukan Amerika Serikat (AS). Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia mencatat laporan mengenai masuknya kapal tanker tersebut ke wilayah perairan nasional.
Berdasarkan laporan dari Middle East Eye pada Selasa (5/5/2026), TankerTrackers.com mengonfirmasi bahwa sebuah kapal tanker minyak mentah berukuran sangat besar atau Very Large Crude Carrier (VLCC) kedua yang terkait dengan Iran telah memasuki Selat Lombok dan sedang menuju Kepulauan Riau. Kapal tersebut diidentifikasi dengan nama DERYA.
Menurut TankerTrackers, kapal itu sebelumnya berhasil menghindari Angkatan Laut AS setelah upaya pengiriman sekitar 1,88 juta barel minyak mentah ke India mengalami kegagalan. Dalam unggahan di platform X, mereka menyatakan bahwa kapal tersebut melanjutkan perjalanan ke selatan setelah sebelumnya kapal-kapal sejenis di kawasan itu dialihkan kembali ke Iran oleh Angkatan Laut AS. Saat ini, DERYA sedang dalam perjalanan menuju titik pertemuan di Kepulauan Riau.
Laporan ini muncul setelah adanya kabar serupa mengenai kapal tanker HUGE. TankerTrackers menambahkan bahwa beberapa kapal tanker Iran telah berhasil mencapai tujuan, dialihkan, atau bahkan disita di tengah pembatasan maritim yang masih berlangsung.
Tanggapan Kemlu RI
Juru Bicara I Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, menyatakan bahwa pemerintah Indonesia telah mencatat laporan mengenai keberadaan kapal-kapal asing di perairan Indonesia. Ia menegaskan bahwa aturan navigasi perairan Indonesia tunduk pada United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 yang menghormati segala macam lalu lintas di masing-masing zona maritim.
"Indonesia telah mencatat laporan mengenai keberadaan kapal-kapal asing di perairan Indonesia," ujar Yvonne dalam keterangannya pada Selasa (5/5). Ia menambahkan bahwa pemerintah saat ini sedang melakukan verifikasi lapangan dan terus berkoordinasi secara internal. Pemerintah memandang bahwa kapal-kapal tersebut melaksanakan hak lintasnya sesuai dengan hukum internasional.
"Kami akan terus memantau situasi ini dan berkomunikasi melalui saluran diplomatik yang tepat," imbuh Yvonne.
Blokade AS terhadap kapal-kapal Iran merupakan bagian dari tekanan internasional terkait program nuklir dan kebijakan luar negeri Iran. Selat Lombok dan Kepulauan Riau menjadi jalur strategis yang dilalui kapal tanker tersebut. Indonesia, sebagai negara kepulauan, memiliki kewajiban untuk mematuhi hukum laut internasional sambil menjaga kepentingan nasional.



