Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan wacana penyatuan satuan kerja di Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam Seminar Nasional 'Refleksi Enam Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP' di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026). Ia menilai pembagian terpisah antara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Pidum) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kurang efektif dalam mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Wacana Pembentukan JAM Operasi
Burhanuddin menjelaskan bahwa idealnya Kejagung memiliki satu Jaksa Agung Muda Operasi yang menaungi Pidum dan Pidsus. "Kenapa saya sampaikan di sini selalu menyebutkan Pidum-Pidum? Karena memang di kami ini sebenarnya idealnya gitu, adalah Jaksa Agung Muda Operasi, kemudian nanti ada Pidana Umum, Pidana Khusus, sehingga aturan-aturan yang baku yang kami buat tidak dipisah-pisah seperti sekarang," ujarnya dalam sambutan.
Saat ini, regulasi internal untuk menjalankan undang-undang sering kali dibuat terpisah antara Jampidum dan Jampidsus. Hal ini memicu kebingungan di lapangan dan memperpanjang koordinasi. "Sekarang kan dipisah-pisah antara Pidana Umum, Pidana Khusus, sehingga orang akan bertanya-tanya kenapa yang dikedepankan kok Pidum-Pidum terus? Tapi mungkin nanti Pidsus akan menyelenggarakan semacam begini juga," kata Burhanuddin. "Tapi saya melihat ini adalah kurang efektif sebenarnya, kenapa tidak digunakan menjadi Jaksa Agung Muda (JAM) Operasi," lanjutnya.
Penyelarasan Aturan dan Efisiensi
Melalui JAM Operasi, aturan pelaksanaan yang sebelumnya terpisah antara Pidum dan Pidsus akan diselaraskan. Burhanuddin menekankan bahwa wacana ini masih bersifat awal dan membutuhkan masukan dari para ahli untuk membuat struktur Korps Adhyaksa lebih efektif dan efisien. "Tapi nanti saya akan mengharapkan ada masukan-masukan di dalam pelaksanaannya," jelasnya. "Bagaimanapun juga kita akan lebih menyempurnakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara ini sehingga di dalam pelaksanaan kita harapkan lebih mudah, lebih efektif, dan terutama adalah lebih murah lagi, tidak terlalu panjang antara perpisahan Pidum dan Pidsus," terangnya.
Capaian Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Dalam kesempatan tersebut, Burhanuddin memaparkan capaian Kejaksaan selama enam bulan pertama pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru. Ia mencatat peralihan paradigma hukum dari pembalasan menuju keadilan korektif dan restoratif. "Dari sisi materiil, KUHP baru menggeser paradigma hukum pidana dari sekadar instrumen pembalasan menuju keadilan yang korektif, restoratif, rehabilitatif. Perbaikan pelaku menjadi tujuan utama, bukan semata-mata menghukum," tuturnya.
Bidang Pidum telah mengimplementasikan 6 dari 9 mekanisme baru yang diatur dalam regulasi transisi per Januari hingga Mei 2026. Mekanisme tersebut mencakup plea bargaining (kesepakatan pengakuan bersalah) hingga Deferred Prosecution Agreement (DPA) untuk korporasi. "Implementasi ini melahirkan praktik terbaik (best practice) yang sebelumnya tidak dikenal dalam sistem peradilan pidana nasional seperti plea bargaining atau DPA terhadap korporasi," tambahnya.
Tantangan Transisi
Meski demikian, Burhanuddin mengakui masih ada tantangan, seperti belum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana resmi. "Dengan kata lain, hukum acara pidana hanya boleh diatur undang-undang sebagai bentuk perlindungan negara terhadap kepentingan hukum masyarakat. Sehingga perlu dipahami bahwa aturan turunan sebagai pelaksana KUHAP harus disusun sesuai dengan koridor yang ditetapkan oleh undang-undang," imbuhnya.
Ia juga menyoroti perbedaan penafsiran antar-aparat penegak hukum (APH) di lapangan. "Perlu dipahami bahwa aturan turunan sebagai pelaksana KUHAP harus disusun sesuai dengan koridor yang ditetapkan oleh undang-undang. Kita juga harus menghindari birokrasi dan administrasi yang berbelit-belit," harap Burhanuddin. "Jangan sampai prosedur yang rumit justru menghalangi tercapainya keadilan restoratif yang menjadi tujuan utamanya, yaitu penegakan hukum," pungkasnya.



