Gugatan Pegawai KemenHAM Dikabulkan, Pigai Siap Banding
Gugatan Pegawai KemenHAM Dikabulkan, Pigai Banding

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Ernie Nurheyanti M. Toelle, seorang pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), terhadap Menteri HAM Natalius Pigai. Putusan ini dibacakan pada Kamis, 2 Juli 2026, dan terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta dengan nomor perkara 59/G/2026/PTUN.JKT.

Putusan PTUN: SK Mutasi Dinyatakan Tidak Sah

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) Menteri HAM Nomor MHA-14, KP.04.04 Tahun 2026 tentang Pengangkatan melalui Perpindahan dari Jabatan Manajerial ke dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia tertanggal 23 Januari 2026 adalah tidak sah. Hakim memerintahkan Menteri HAM untuk mencabut SK tersebut dan merehabilitasi harkat, martabat, serta kedudukan Ernie seperti semula, atau menempatkannya kembali pada jabatan yang setara dengan eselon IIA sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen). Selain itu, tergugat diwajibkan membayar biaya perkara yang timbul selama persidangan.

Pigai Akan Banding: Masalah Mutasi Seharusnya Tak Perlu ke Pengadilan

Menanggapi putusan tersebut, Wakil Menteri HAM Mugiyanto menyatakan bahwa Natalius Pigai akan mengajukan banding. "Pasti kita akan banding, ya kita akan banding," ujar Mugiyanto di Kantor Kementerian HAM Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa, 7 Juli 2026. Ia menilai permasalahan mutasi pegawai ini seharusnya tidak perlu sampai ke pengadilan. "Sebetulnya persoalan ini tidak perlu terjadi sebetulnya. Dan kami menyesalkan sih langkah yang diambil oleh Ibu Yanti. Karena ini kan bukan pemecatan, ini kan cuma perpindahan posisi mutasi," ucap Mugiyanto. Ia menambahkan bahwa langkah Ernie dinilai kurang tepat karena dampaknya tidak baik bagi Kementerian HAM yang baru dibentuk oleh Presiden.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi dan Dampak Putusan

Gugatan ini bermula dari mutasi Ernie dari jabatan manajerial ke jabatan fungsional yang ia anggap tidak sesuai prosedur. Dengan dikabulkannya gugatan, PTUN Jakarta memerintahkan rehabilitasi penuh terhadap Ernie. Meski demikian, Kementerian HAM memilih untuk mengajukan banding, sehingga proses hukum masih berlanjut. Putusan ini menjadi sorotan karena melibatkan Kementerian yang relatif baru dibentuk di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga