Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Basri Baco mendesak Pemerintah Provinsi Jakarta dan pemerintah pusat untuk memperkuat koordinasi dalam penerbitan perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Ia menyoroti maraknya tempat usaha yang tiba-tiba muncul di tengah permukiman warga tanpa sepengetahuan pemerintah daerah setempat.
Menurut Basri Baco, koordinasi yang lebih erat diperlukan agar pembukaan usaha baru tidak menimbulkan persoalan di masyarakat. Ia mengaku menerima banyak aduan warga terkait pendirian usaha di berbagai wilayah Jakarta yang dinilai mengganggu lingkungan tempat tinggal.
OSS dan Pengaduan Masyarakat
"Selama ini banyak pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan OSS. Tiba-tiba muncul tempat usaha di kawasan permukiman, sementara lurah, camat, wali kota hingga pemerintah provinsi tidak mengetahui prosesnya," kata Baco dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).
Ia menilai mekanisme perizinan saat ini perlu diperbaiki agar tidak menghambat iklim investasi. Pemerintah pusat tetap dapat menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS, namun untuk penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berkaitan dengan kegiatan usaha harus melibatkan pemerintah daerah.
PBG sebagai Dokumen Kunci
"Boleh saja pelaku usaha mengurus NIB melalui OSS. Tetapi untuk PBG usaha harus ada koordinasi dan persetujuan pemerintah daerah. Dengan begitu bisa dipastikan lokasi usaha sesuai peruntukan tata ruang, tidak mengganggu lingkungan sekitar, dan potensi konflik dapat diminimalkan," ujarnya.
Baco menekankan bahwa PBG menjadi dokumen penting karena menjadi dasar penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sekaligus memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan, baik bagi pekerja maupun masyarakat yang menggunakan fasilitas tersebut. Tanpa proses yang melibatkan daerah, pelaku usaha berpotensi hanya mengandalkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lama yang mungkin tidak sesuai dengan kondisi terkini.
Contoh Restoran Jepang di Menteng
Baco mencontohkan keberadaan sebuah restoran Jepang di kawasan Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat. Lokasi tersebut selama ini dikenal sebagai kawasan permukiman, sehingga kemunculan usaha tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian perizinannya.
"Kalau sejak awal pemerintah daerah dilibatkan, bisa dicek apakah lokasi itu memang layak menjadi tempat usaha, bagaimana kondisi lingkungannya, apakah dekat sekolah, rumah ibadah, atau fasilitas umum lainnya. Koordinasi ini penting agar tidak muncul konflik di kemudian hari," imbuhnya.
Kepastian Hukum dan Iklim Investasi
Dia menegaskan, koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus menjaga iklim investasi tetap kondusif. Baco juga mengapresiasi pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jakarta yang dinilainya menjadi wajah pelayanan publik dan investasi di Ibu Kota.
"PTSP adalah wajah pelayanan pemerintah kepada masyarakat dan investor. Karena itu kualitas pelayanan, kenyamanan fasilitas, hingga alur pelayanan di Mal Pelayanan Publik maupun kantor PTSP harus terus diperbaiki agar masyarakat mendapatkan layanan yang cepat, profesional, dan nyaman," pungkasnya.



