Seorang pria berinisial ID (18) tewas setelah ditikam dalam sebuah pesta pernikahan di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Peristiwa berdarah ini dipicu oleh keributan yang terjadi saat acara hiburan organ tunggal.
Kronologi Penikaman
Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan bahwa perkelahian terjadi di pesta pernikahan di Jalan Yulianus Nenson. Akibatnya, dua orang mengalami luka tusuk. Korban ID (18) meninggal dunia di Puskesmas Kuala Kuayan akibat luka tusuk di leher kiri, sementara korban JT (23) mengalami luka berat dan berhasil diselamatkan setelah mendapat penanganan medis.
"Saat itu terjadi perkelahian di pesta pernikahan di Jalan Yulianus Nenson. Akibatnya dua korban mengalami luka tusuk. Korban ID (18) meninggal dunia di Puskesmas Kuala Kuayan akibat luka tusuk di leher kiri, sedangkan JT (23) mengalami luka berat dan berhasil diselamatkan setelah mendapat penanganan medis," ujar AKP Edy Wiyoko, Jumat (3/7/2026).
Pemicu Keributan
Kejadian tersebut dipicu perselisihan yang bermula saat acara hiburan organ tunggal pada Sabtu (27/6) malam. Keributan yang sempat terjadi di lokasi hiburan berlanjut hingga berujung aksi penusukan.
Pelaku dan Penangkapan
Pelaku berinisial MA (19) menusuk korban ID sebanyak tiga kali hingga pisau yang digunakan sempat tertancap di tubuh korban. Senjata tajam itu kemudian kembali digunakan untuk melukai korban JT. Setelah sempat buron selama dua hari, dua orang pelaku diringkus kepolisian. Tim gabungan menangkap mereka pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Mentaya Hulu.
"Pelaku berinisial MA (19) menusuk korban ID sebanyak tiga kali hingga pisau yang digunakan sempat tertancap di tubuh korban. Senjata tajam itu kemudian kembali digunakan untuk melukai korban JT," ujarnya.
Jerat Hukum
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 458 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.



