Komisi II DPR berencana melakukan safari politik ke partai-partai yang tidak memiliki kursi di parlemen (non-parlemen) guna membahas Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) selama masa reses anggota dewan yang berlangsung sebulan ke depan hingga pertengahan Agustus mendatang. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Selasa (21/7).
Penyerapan Aspirasi Sebelum Pembahasan Resmi
Dasco menjelaskan bahwa safari tersebut merupakan kelanjutan dari upaya penyerapan aspirasi sebelum RUU Pemilu dibahas secara resmi. "Kami UU Pemilu di masa reses kami akan, Komisi II akan berkunjung ke partai non-parlemen untuk menerima masukan," kata Dasco. Selain partai non-parlemen, safari juga akan dilakukan ke beberapa organisasi pemerhati pemilu.
Menurut Dasco, langkah ini bertujuan untuk menghindari gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) di kemudian hari. "Jangan sampai ada JR-JR lagi, sehingga nanti keputusan dari JR itu membingungkan. Karena satu keputusan final dan mengikat, di-JR lagi, final dan mengikat lagi, sementara itu ada beberapa perbedaan dan persamaan," ujarnya.
Desakan Pembahasan RUU Pemilu
RUU Pemilu didesak oleh sejumlah pihak untuk segera dibahas, mengingat tahapan pemilu akan dimulai pada awal Oktober mendatang. Namun, Komisi II DPR mengaku belum mendapat lampu hijau dari pimpinan DPR untuk memulai pembahasan resmi bersama pemerintah.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan bahwa dirinya sempat bertanya langsung kepada pimpinan DPR dalam rapat tertutup pada Januari 2026 mengenai kapan RUU tersebut bisa mulai dibahas secara resmi dengan pembentukan panitia kerja (Panja). Namun, pimpinan DPR meminta Komisi II untuk menunggu. Rifqi tidak menyebut pimpinan DPR yang dimaksud.
Komposisi Pimpinan DPR
Saat ini, pimpinan DPR terdiri dari lima orang, yaitu Puan Maharani dari PDIP sebagai Ketua, serta empat wakil ketua: Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra), Saan Mustopa (NasDem), Cucun Ahmad Syamsurijal (PKB), dan Sari Yuliati (Golkar).
"Saya tanya kepada pimpinan DPR, apakah Panja itu berkenan dibentuk saat ini atau kami harus menunggu momentum politik dan momentum legislasi yang kami tentu taat kepada tata tertib dan mekanisme yang ada di DPR?" kata Rifqi dalam diskusi di kampus UIN Jakarta, Selasa (7/7). "Jawabannya 'tunggu'. Begitu saya tanya kapan, jawabannya 'tunggu'," imbuh politikus NasDem itu.



