Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani menegaskan bahwa kampus harus tegas dalam menerapkan sanksi terhadap dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Saifuddin Jambi berinisial DK. DK digerebek oleh istri dan warga saat berada di kos-kosan bersama seorang mahasiswi.
Langkah Awal Kampus Sudah Tepat
Menurut Hadrian, langkah kampus menonaktifkan DK merupakan langkah awal yang tepat. Ini adalah bagian dari proses untuk memastikan pemeriksaan berjalan secara objektif dan transparan. "Kampus perlu mengambil langkah tegas, namun tetap berdasarkan proses disiplin yang adil dan terukur," ujar Hadrian kepada wartawan pada Senin (4/5/2026).
Penanganan Kasus Harus Berdasarkan Kode Etik
Hadrian menambahkan bahwa penanganan kasus harus mengacu pada kode etik dosen, peraturan disiplin yang berlaku, serta statuta dan aturan internal kampus. Melalui investigasi resmi, sanksi dapat dijatuhkan secara proporsional sesuai dengan tingkat pelanggaran, mulai dari peringatan berat hingga pemberhentian jika terbukti sebagai pelanggaran berat. "Ketegasan ini penting, tetapi harus tetap berlandaskan bukti, prosedur, dan prinsip keadilan demi menjaga integritas lembaga," sambungnya.
Dosen Sebagai Teladan Moral
Hadrian menekankan bahwa dosen tidak hanya berperan sebagai pengajar, tetapi juga sebagai teladan moral di lingkungan akademik. "Peristiwa seperti ini berpotensi merusak kepercayaan publik dan mencederai marwah institusi," tuturnya. Ia menilai kasus ini merupakan pelanggaran terhadap kode etik dosen, terutama terkait profesionalitas, relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa, serta integritas pribadi.
Kronologi Penggerebekan
Sebelumnya, dosen berinisial DK digerebek oleh istri dan warga saat berada di kos-kosan bersama mahasiswi. DK tengah ngamar bersama mahasiswi dari salah satu kampus negeri di Jambi. Istri DK melakukan penggerebekan dengan didampingi Ketua RT, Lurah, pihak kepolisian, dan Babinsa setelah melakukan pembuntutan.
Tanggapan Rektor UIN STS Jambi
UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut. Rektor UIN STS Jambi, Prof Kasful Anwar, dalam keterangan tertulis yang dilansir detikSumbagsel pada Minggu (3/5/2026) menyatakan, "Kami sangat menyayangkan dan menyesalkan terjadinya peristiwa penggerebekan salah satu oknum dosen tersebut. Kami akan langsung melakukan penelusuran lebih mendalam untuk mengambil langkah tindakan tegas."
Sanksi yang Dijatuhkan
UIN STS Jambi telah mengambil langkah tegas terhadap DK. Saat ini DK telah dinonaktifkan sementara dari jabatan tambahan sebagai wakil dekan. Selain itu, kampus juga menghentikan sementara keterlibatan oknum dosen tersebut dalam berbagai aktivitas yang mewakili institusi, baik di internal maupun eksternal kampus. "Ini guna menjaga objektivitas pemeriksaan dan kondusivitas akademik di lingkungan kampus," tegas Rektor.



