Rapat Koordinasi Pembina Samsat Tingkat Nasional Tahun Anggaran 2026 resmi digelar pada 22-23 April 2026 di Padma Hotel, Semarang, Jawa Tengah. Acara ini menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi dan menyelaraskan kebijakan pelayanan Samsat di seluruh Indonesia.
Isu Krusial Pembayaran Pajak
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, menegaskan bahwa salah satu isu krusial adalah keluhan masyarakat terkait kesulitan pembayaran pajak kendaraan bermotor, terutama ketika tidak dapat menunjukkan KTP yang sesuai dengan data STNK. Padahal, masyarakat memiliki kemauan untuk membayar pajak yang berdampak pada pembangunan daerah.
"Masyarakat yang ingin membayar pajak harus tetap dilayani. Petugas di lapangan tidak boleh menolak, namun tetap mengarahkan untuk melakukan proses balik nama kendaraan," tegasnya.
Solusi Fleksibel bagi Wajib Pajak
Dirregident menjelaskan bahwa secara normatif, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Namun, masih banyak kendaraan yang berpindah kepemilikan tanpa balik nama, sehingga menimbulkan kendala administratif.
Sebagai solusi, petugas dapat memberikan pelayanan pengesahan STNK dengan mekanisme tertentu, seperti melampirkan dokumen yang ada dan diarahkan untuk melakukan pemblokiran sebagai pelaporan pemindahtanganan kendaraan, sebelum akhirnya didorong untuk balik nama secara resmi. Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang memberikan kemudahan, termasuk pengurangan biaya balik nama di sejumlah daerah.
Peningkatan Kualitas Pelayanan
Dirregident menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan di era keterbukaan informasi. Masyarakat kini mudah menyampaikan keluhan melalui media sosial, sehingga petugas harus memastikan pelayanan cepat, responsif, dan tanpa hambatan.
Akurasi dan Integrasi Data
Penguatan akurasi dan integrasi data kendaraan dalam sistem ERI menjadi perhatian utama. Data yang valid penting untuk perpajakan, seperti pajak progresif, dan mendukung kebijakan lintas sektor, termasuk penyaluran bantuan sosial.
Dirregident mencontohkan temuan di Jawa Barat, di mana terdapat ketidaksesuaian data antara kondisi ekonomi seseorang dengan kepemilikan kendaraan. Seorang guru honorer dengan penghasilan terbatas tercatat memiliki kendaraan mewah, menunjukkan pentingnya validasi data antarinstansi.
"Data harus akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi berdampak langsung pada keadilan kebijakan publik," ujarnya.
Sosialisasi dan Sinergi
Dirregident mendorong sosialisasi masif kepada masyarakat tentang pentingnya balik nama kendaraan, penggunaan identitas sah, dan kewajiban registrasi. Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan, yaitu Polri, pemerintah daerah, dan PT Jasa Raharja, untuk terus memperkuat sinergi dalam penyelenggaraan Samsat yang terintegrasi dan berorientasi pada pelayanan publik.



