Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah memindahkan sebanyak 263 narapidana berisiko tinggi (high risk) ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Langkah ini dilakukan untuk memberikan pembinaan dengan tingkat keamanan maksimum terhadap para warga binaan tersebut.
Pemindahan Dilakukan Malam Hari
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyatakan bahwa pemindahan dilakukan pada malam hari sekitar pukul 21.50 WIB. Seluruh narapidana telah diterima oleh sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Nusakambangan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku.
"Selanjutnya akan diterapkan pengamanan dan pembinaan dengan tingkat maksimum dan super maksimum," ujar Mashudi dalam keterangannya pada Jumat (24/4/2026).
Koordinasi dengan Berbagai Pihak
Dalam pelaksanaan pemindahan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berkoordinasi dengan Direktorat Pengamanan dan Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal, aparat kepolisian, serta petugas pemasyarakatan dari kantor wilayah setempat.
Rincian Asal Narapidana
Mashudi merinci bahwa dari total 263 narapidana, sebanyak 44 orang berasal dari Sumatera Utara, 103 orang dari Riau, 42 orang dari Jambi, 11 orang dari Sumatera Selatan, 18 orang dari Lampung, dan 45 orang dari Jakarta.
Komitmen Zero Narkoba
Mashudi menegaskan bahwa tidak boleh ada celah sedikit pun untuk peredaran narkoba di dalam lapas. "Kami cegah dan tangkal, apabila ditemukan pasti kami berantas. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bapak Agus Andrianto, menyerukan Zero Narkoba dan HP. Siapa pun yang terbukti terlibat akan dikenakan sanksi hukuman berat," tegasnya.
Total 2.554 Napi High Risk di Nusakambangan
Dengan pemindahan ini, total narapidana berisiko tinggi yang telah dipindahkan ke Nusakambangan mencapai 2.554 orang. Pemindahan ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga rehabilitatif dan preventif untuk melindungi lapas dari penyebaran perilaku melanggar, terutama penyalahgunaan narkoba.
"Intinya semua perilaku yang mengganggu keamanan dan ketertiban dalam kategori high risk akan ditindak tegas dengan pemindahan ke Nusakambangan," imbuh Mashudi.
Harapan Perubahan Perilaku
Mashudi berharap para narapidana yang dipindahkan dapat mengubah perilaku menjadi lebih baik. Ia menyebutkan bahwa sudah ada beberapa warga binaan yang sebelumnya masuk kategori high risk berhasil turun ke level pengamanan minimum di Lapas Nusakambangan.
"Setelah enam bulan mereka akan diasesmen, dan apabila terjadi perubahan perilaku yang lebih baik, akan dipindahkan ke lapas dengan tingkat pembinaan dan pengamanan yang lebih rendah," pungkasnya.



