Masa jabatan M. Fanshurullah Asa sebagai Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Wakil Ketua Aru Armando resmi berakhir. Selama sekitar dua setengah tahun memimpin KPPU, keduanya meninggalkan sejumlah capaian mulai dari penguatan penegakan hukum persaingan usaha, pengawasan merger dan akuisisi, hingga perlindungan terhadap pelaku UMKM.
Penegakan Hukum dan Sanksi Administratif
Sepanjang periode kepemimpinannya, KPPU menyelesaikan 27 perkara persaingan usaha dari 2024 hingga Semester I 2026. Rinciannya, delapan perkara pada 2024, 13 perkara pada 2025, dan enam perkara pada Semester I 2026. Nilai sanksi administratif yang dijatuhkan juga meningkat signifikan. Pada 2025, KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp 698,5 miliar, sementara pada Semester I 2026 mencapai Rp 766,5 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 755 miliar berasal dari putusan terhadap 97 perusahaan fintech peer-to-peer lending, yang menjadi denda terbesar sepanjang sejarah penegakan hukum KPPU.
Pengawasan Merger dan Akuisisi
KPPU juga memperkuat pengawasan terhadap merger dan akuisisi. Selama dua setengah tahun terakhir, lembaga tersebut menerima 348 notifikasi merger dan akuisisi, terdiri atas 156 notifikasi pada 2024, 122 transaksi pada 2025, dan 70 notifikasi pada Semester I 2026. Total nilai transaksi yang diawasi mencapai lebih dari Rp 2.095 triliun sepanjang 2024 dan 2025. Menurut KPPU, pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan aktivitas investasi tetap menjaga struktur pasar yang sehat dan kompetitif.
Advokasi Kebijakan dan Perlindungan UMKM
Dalam aspek kebijakan, KPPU menyampaikan sedikitnya 27 saran dan pertimbangan kepada kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah agar regulasi selaras dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Perlindungan terhadap UMKM juga menjadi fokus utama. Melalui pengawasan kemitraan, KPPU mendorong hubungan usaha yang lebih adil antara pelaku usaha besar dan UMKM. Berbagai putusan KPPU telah menghasilkan penyelesaian tunggakan pembayaran kepada pelaku usaha kecil, perbaikan tata kelola kemitraan di sektor perkebunan, hingga perlindungan hak lebih dari dua juta mitra pengemudi pada platform transportasi berbasis aplikasi.
Reformasi Kelembagaan dan Peringkat Persaingan Usaha
Di sisi kelembagaan, KPPU melakukan sejumlah pembenahan. Salah satunya melalui terbitnya Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024 yang memperkuat kedudukan KPPU sebagai lembaga negara. Reformasi dilanjutkan melalui penataan organisasi, digitalisasi layanan, penguatan tata kelola, hingga implementasi Peraturan KPPU Nomor 1 dan Nomor 2 Tahun 2026. Langkah-langkah ini turut mendorong peningkatan Indeks Persaingan Usaha Indonesia dari 4,95 pada 2024 menjadi 5,01 pada 2025. Untuk pertama kalinya, Indonesia masuk dalam kategori tingkat persaingan pasar yang relatif kompetitif.
Pesan Perpisahan dan Estafet Kepemimpinan
Menjelang berakhirnya masa jabatannya, M. Fanshurullah Asa mengatakan berbagai capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran KPPU serta dukungan berbagai pemangku kepentingan. "Fondasi yang telah dibangun ini diharapkan menjadi bekal bagi KPPU untuk terus menjaga iklim persaingan usaha yang sehat dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia," tutup Fanshurullah. Seiring berakhirnya masa kepemimpinan tersebut, estafet kepemimpinan KPPU kini dilanjutkan oleh Ketua KPPU Gopprera Panggabean dan Wakil Ketua Hilman Pujana. Keduanya diharapkan dapat melanjutkan penguatan peran KPPU sebagai lembaga yang menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, independen, dan profesional.



