Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kenaikan pangkat anumerta dan hak pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi korban meninggal dalam tabrakan kereta di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat. Kecelakaan pada Senin (27/4/2026) malam itu melibatkan KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek.
Kronologi Kecelakaan
Tabrakan tersebut mengakibatkan belasan penumpang KRL menjadi korban jiwa, serta puluhan orang lainnya mengalami luka-luka dan menjalani perawatan di rumah sakit. Salah satu korban meninggal adalah seorang ASN bernama Nurlaela yang berprofesi sebagai guru.
Kebijakan BKN
BKN menerangkan bahwa kenaikan pangkat anumerta dan hak pensiun diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian almarhumah. Kebijakan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku bagi ASN yang gugur dalam tugas atau mengalami musibah.
Dengan adanya kenaikan pangkat anumerta, keluarga korban akan mendapatkan hak pensiun yang lebih tinggi. BKN berharap kebijakan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.



