Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 tentang Pembentukan Tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru. Langkah pertama yang ditempuh adalah menyiapkan infrastruktur sementara dan menunjuk pejabat struktural serta pegawai agar operasional berjalan cepat.
Respons atas Kebutuhan Kelembagaan di Daerah
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pembentukan satuan kerja baru ini merupakan respons atas kebutuhan kelembagaan di daerah yang telah memiliki pemerintahan sendiri. Kehadiran Kejari baru menjadi krusial sebagai bagian dari kelengkapan sistem peradilan pidana.
"Pembentukan satuan kerja tersebut merupakan tindak lanjut atas kebutuhan kelembagaan di daerah-daerah yang telah memiliki pemerintahan daerah tersendiri dan memerlukan keberadaan Kejaksaan Negeri sebagai bagian dari kelengkapan sistem peradilan pidana serta penegakan hukum di wilayah tersebut," kata Anang melalui keterangannya, Rabu (29/7/2026).
Fokus pada Infrastruktur dan SDM
Anang menjelaskan bahwa Kejagung saat ini menyusun langkah-langkah agar operasional Kejari baru bisa segera berjalan. Salah satu prioritas utama adalah penyediaan sarana perkantoran sementara. "Kejaksaan Agung tengah menyiapkan langkah-langkah tindak lanjut, di antaranya mempersiapkan infrastruktur sementara yang akan digunakan sebagai sarana perkantoran agar pelaksanaan tugas dapat segera berjalan," tuturnya.
Selain infrastruktur, pemenuhan Sumber Daya Manusia (SDM) juga menjadi perhatian. Kejagung akan segera menunjuk jaksa dan pegawai yang akan mengisi pos-pos struktural di tujuh Kejari tersebut. "Selain itu, akan segera dilakukan penunjukan pejabat struktural maupun pegawai yang akan melaksanakan tugas pada Kejaksaan Negeri yang baru dibentuk tersebut," imbuhnya.
Pembangunan Gedung Permanen Bertahap
Terkait pembangunan gedung permanen, Anang menyebut prosesnya akan dilakukan secara bertahap, disesuaikan dengan mekanisme penganggaran dan kesiapan sarana prasarana. "Adapun mengenai pembangunan gedung permanen maupun waktu operasional secara penuh, pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan sarana prasarana, kebutuhan organisasi, serta mekanisme perencanaan dan penganggaran yang berlaku," jelas Anang.
Dia berharap kehadiran tujuh Kejari baru ini dapat memberikan dampak langsung bagi masyarakat, terutama dalam memberikan pelayanan hukum yang lebih optimal dan efektif. "Diharapkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dapat semakin optimal, proses penegakan hukum menjadi lebih efektif, serta keberadaan Kejaksaan sebagai unsur Forkopimda dapat semakin mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah," jelas Anang.
Daftar Tujuh Kejari Baru
Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Baru yang diteken pada 2 Juli 2026. Ketujuh Kejari baru tersebut meliputi:
- Kejaksaan Negeri Pangandaran berkedudukan di Parigi.
- Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang berkedudukan di Ciruas.
- Kejaksaan Negeri Tana Tidung berkedudukan di Tideng Pale.
- Kejaksaan Negeri Kubu Raya berkedudukan di Sungai Raya.
- Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota berkedudukan di Harau.
- Kejaksaan Negeri Raja Ampat berkedudukan di Waisai.
- Kejaksaan Negeri Pesisir Barat berkedudukan di Krui.
Pengoperasian Bertahap
Dalam Pasal 5 Perpres tersebut dijelaskan bahwa pengoperasian tujuh Kejari baru akan dilakukan secara bertahap. Tugas, fungsi, dan susunan organisasi akan ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).



