Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump berencana untuk mendeportasi sejumlah migran Iran dan migran asal negara-negara lainnya yang berada di AS ke Republik Afrika Tengah, sebuah negara yang dilanda ketidakstabilan, kekerasan, dan kemiskinan.
Rencana ini, seperti dilansir Reuters pada Jumat (12/6/2026), diungkapkan ke publik oleh dua pengacara yang mewakili para migran dan seorang pejabat yang mengetahui masalah tersebut. Salah satu pengacara, Emily Trostle, mengatakan bahwa migran Iran yang akan dideportasi mencakup dua wanita yang menghadapi potensi penyiksaan dan persekusi jika dipaksa kembali ke Iran.
Departemen Luar Negeri AS dan kantor kepresidenan Republik Afrika Tengah belum memberikan komentar atas laporan tersebut. Namun, baru-baru ini Republik Afrika Tengah diketahui telah mencapai kesepakatan untuk menerima deportasi negara ketiga dari AS.
Kedua wanita Iran itu, menurut Trostle, ditahan setelah tiba di AS pada November 2024. Mereka telah mengajukan permohonan suaka dan mendapatkan bentuk perlindungan yang dikenal sebagai penangguhan deportasi dari hakim imigrasi AS. Perlindungan itu diberikan karena hakim menilai mereka menghadapi risiko lebih dari 50 persen untuk dianiaya atau disiksa di Iran.
Secara terpisah, seorang pejabat yang mengetahui masalah tersebut mengatakan kepada Reuters bahwa penerbangan pertama ke Republik Afrika Tengah, berdasarkan kesepakatan itu, diperkirakan akan membawa sekitar 20 migran, termasuk migran asal Suriah dan Afghanistan. Pesawat itu bisa berangkat paling cepat pada Kamis (11/6) waktu setempat.
Dua pengacara yang dikutip Reuters menambahkan bahwa seorang migran asal Turki yang melarikan diri dari persekusi politik dan memiliki penangguhan deportasi mungkin juga berada di dalam pesawat tersebut. Menurut pejabat tersebut, para migran yang dideportasi akan ditahan di apartemen-apartemen di Bangui, ibu kota Republik Afrika Tengah, dan diperkirakan tidak akan segera dipulangkan. Pejabat itu juga menyebut bahwa ratusan migran pada akhirnya dapat dideportasi ke sana berdasarkan kesepakatan tersebut.
Situasi ini terjadi saat pemerintahan Trump menggunakan kesepakatan deportasi negara ketiga untuk mendeportasi orang-orang yang tidak dapat dipulangkan secara legal ke negara asal mereka. Otoritas AS membela kesepakatan semacam itu sebagai sah secara hukum, meskipun kelompok HAM dan para pejuang mengatakan bahwa detail kesepakatan tidak jelas dan banyak dari orang yang dideportasi pada akhirnya dipulangkan.



