Pemerintahan Presiden Donald Trump menyatakan bahwa perang dengan Iran telah berakhir sebelum batas waktu 60 hari yang mewajibkan persetujuan Kongres. Klaim ini didasarkan pada gencatan senjata yang mulai berlaku sejak awal April.
Argumen Pemerintah AS
Laporan dari Associated Press (AP) dan Reuters menyebutkan, pemerintah AS berargumen bahwa berakhirnya permusuhan membuat Trump tidak perlu lagi meminta persetujuan Kongres untuk melanjutkan aksi militer. Seorang pejabat senior pemerintahan Trump mengatakan kepada Reuters bahwa permusuhan dengan Iran yang dimulai pada Februari kini telah diterminasi atau diakhiri.
Dampak Hukum
Pernyataan ini muncul setelah batas waktu 60 hari telah terlewati, yang sebelumnya menimbulkan ancaman pelanggaran hukum perang AS. Dengan klaim berakhirnya perang, Trump menghindari kewajiban untuk mendapatkan persetujuan Kongres.
Gencatan senjata yang berlaku sejak April menjadi dasar utama klaim ini. Meskipun demikian, belum ada pernyataan resmi dari pihak Iran mengenai status konflik tersebut.



