Tegar, salah satu korban penyekapan di sebuah percetakan di Jakarta Pusat, mengaku masih trauma setelah mengalami kekerasan fisik dan ancaman dari pihak perusahaan. Peristiwa ini terungkap saat Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menjenguk Tegar di kediamannya pada Rabu, 1 Juli 2026.
Kronologi Penyekapan dan Penyiksaan
Tegar menceritakan bahwa ia dituduh mencuri limbah pelat cetak sebanyak sepuluh kali oleh perusahaan tempatnya bekerja. Akibat tuduhan itu, ia bersama dua rekan kerjanya, Adit Saputra dan Rafly Jaelani, disekap dan dianiaya.
“Awalnya saya dituduh mencuri limbah pelat cetak. Setelah itu saya mengalami kekerasan bersama teman-teman saya dan kemudian langsung dibawa ke rumah dan dipermalukan di depan warga sekitar,” kata Tegar.
Pihak perusahaan menuntut uang ganti rugi sebesar Rp50 juta per korban. Padahal, nilai limbah pelat yang diambil hanya sekitar Rp200 ribu. Tegar mengakui ia mengambil limbah tersebut karena membutuhkan uang untuk biaya pengobatan keluarganya yang sakit.
“Saat itu saya memang sedang membutuhkan uang untuk keperluan keluarga yang sedang sakit,” ucapnya.
Ia membantah tuduhan bahwa ia berulang kali mengambil limbah. Tegar juga mengaku mendapat ancaman kekerasan jika tidak mampu membayar uang yang diminta.
“Adik pemilik perusahaan, Albert, mengancam kalau saya tidak membayar Rp50 juta maka tangan saya akan dipatahkan. Teman-teman saya juga mendapat ancaman yang sama,” ungkapnya.
Kondisi Pekerjaan dan Perlindungan Sosial
Tegar bekerja sebagai pekerja lepas di percetakan tersebut selama sekitar dua tahun dengan gaji Rp500 ribu per bulan tanpa BPJS Ketenagakerjaan. Ia harus menanggung sendiri biaya kesehatan jika sakit.
“Kalau sakit atau membutuhkan biaya pengobatan, saya tanggung sendiri,” ujarnya.
Negara Hadir Melindungi Korban
Said Iqbal memastikan negara hadir melindungi hak-hak para korban penyekapan dan penyiksaan. Ia menyatakan seluruh biaya pengobatan yang berkaitan dengan kasus ini menjadi tanggung jawab negara, termasuk pendampingan psikiater akibat trauma yang dialami korban.
“Saya memastikan seluruh biaya pengobatan yang berkaitan dengan kasus ini menjadi tanggung jawab negara. Seluruh biaya akan ditanggung pemerintah, termasuk apabila korban membutuhkan pendampingan psikiater akibat trauma yang dialami,” kata Iqbal.
Iqbal mengaku mendapat mandat langsung untuk memastikan hak-hak korban tidak diabaikan, baik hak kesehatan maupun hak ketenagakerjaan. Ia juga meminta proses hukum berjalan tanpa intimidasi terhadap korban maupun kuasa hukum dari LBH Kalimantan Barat.
“Saya ingin memastikan Saudara Petrus beserta tim kuasa hukum dapat bekerja tanpa tekanan dari pihak mana pun. Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Tindak Pidana dan Pelanggaran HAM
Menurut Iqbal, tindakan merantai dan menyekap pekerja merupakan tindak pidana sekaligus pelanggaran hak asasi manusia yang tidak bisa dibenarkan. Ia telah berkoordinasi langsung dengan Kapolri agar kasus ini mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
“Saya juga telah menyampaikan langsung kepada Kapolri agar kasus ini mendapat perhatian serius. Siapa pun pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.



