Jakarta - Pengamanan aksi demo mahasiswa di sekitar Bundaran HI, Jakarta Pusat, melibatkan TNI. Pihak kepolisian menjelaskan bahwa pelibatan TNI merupakan amanah dari Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.
"Bahwa di dalam Peraturan Gubernur Nomor 232 Tahun 2015, ada ketentuan bahwa di beberapa titik Bundaran Senayan, Bundaran Semanggi, Bundaran HI, dan Bundaran Patung Kuda," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di lokasi, Jumat (12/6/2026).
"Itu wilayah-wilayah yang sebenarnya tidak diberikan izin untuk dilakukan penyampaian aspirasi," tambah dia. Menurutnya, kawasan tersebut merupakan pusat Ibu Kota Jakarta. Selain itu, di sana ada sejumlah transportasi massal yang digunakan oleh masyarakat.
"Ini merupakan episentrum lalu lintas. Apabila terjadi kepadatan, dampaknya akan terasa ke jalur arteri lainnya. Nah, dampak-dampak kemacetan ini berdampak kepada masyarakat lainnya," jelasnya.
Dia menjelaskan bahwa petugas kepolisian akan menjaga aksi penyampaian pendapat secara humanis dan tidak mudah terprovokasi. Hal itu telah ditekankan oleh Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri sejak apel pengamanan tadi.
Saat ini, massa demo masih bertahan di sekitar Jalan MH Thamrin, tepatnya sekitar Halte Tosari. Massa merupakan mahasiswa yang terdiri dari beberapa kampus.
Berikut tuntutan massa aksi:
- Stop Pemborosan APBN
- Turunkan Harga Kebutuhan Pokok dan BBM
- Hentikan Program MBG dan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih
- Hentikan Militerisme di Ranah Sipil
- Prabowo berhenti Mengelak dan Akui Kesalahan Pemerintah
Polisi juga menawarkan agar demo pindah ke DPR atau Patung Kuda. Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyampaikan alasan pihaknya mengimbau massa mahasiswa tidak menggelar unjuk rasa di kawasan Bundaran HI. Polisi menegaskan tetap mendukung hak konstitusional warga untuk menyampaikan aspirasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan komitmen Polri dalam mengawal dan menjamin kemerdekaan penyampaian pendapat di muka umum, termasuk mahasiswa yang saat ini menyuarakan aspirasinya. Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin penuh oleh undang-undang.
"Namun pelaksanaan aksi di wilayah DKI Jakarta wajib mematuhi koridor regulasi yang berlaku, salah satunya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 232 Tahun 2015. Aturan ini hadir sebagai instrumen pacing & balancing untuk menyeimbangkan antara hak demonstran dalam bersuara dengan hak ratusan ribu warga Jakarta lainnya untuk mendapatkan kenyamanan, kelancaran beraktivitas, dan rasa aman," jelas Kombes Budi Hermanto.
Sebagai dasar pemikiran utama imbauan ini, pihak kepolisian menekankan kepatuhan terhadap aturan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Regulasi tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara memiliki kewajiban hukum untuk menghormati hak-hak orang lain serta menjaga ketertiban umum.
"Oleh karena itu, kebebasan berekspresi secara konstitusional harus tetap berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak mobilitas masyarakat luas," katanya.



