Polisi Ungkap Pelaku Bully Bocah Autis 6 Tahun di Jakpus karena Terganggu Main Game
Polisi: Pelaku Bully Bocah 6 Tahun di Jakpus karena Terganggu Main Game

Polisi Ungkap Motif Bullying Bocah Autis 6 Tahun di Jakarta Pusat

Jakarta - Kepolisian mengungkap motif di balik aksi bullying dan persekusi terhadap seorang anak berinisial MWP (6) yang menyebabkan korban tersetrum listrik di Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat. Peristiwa itu dipicu karena pelaku merasa kesal diganggu saat bermain game.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P. Hutagalung dalam keterangannya pada Jumat (12/6) menjelaskan bahwa korban merupakan anak dengan gangguan perkembangan neurologis atau autisme. "Berdasarkan hasil penyelidikan, korban yang merupakan anak penyandang autisme saat itu diduga mengganggu kedua ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) yang sedang bermain gim," ujarnya.

Dari pengakuan dua pelaku, mereka kemudian mengejar korban dan membawanya ke area tiang lampu taman. Salah satu pelaku memegang kedua tangan korban, sementara pelaku lainnya memegang kedua kaki korban. Korban lalu diangkat dan direntangkan kedua kakinya, diarahkan ke bagian tiang lampu, digesekkan ke badan tiang, dan diangkat turun beberapa kali hingga korban terjatuh dalam keadaan tidak sadarkan diri.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Setelah kejadian, korban dibawa keluarganya ke sejumlah rumah sakit dan akhirnya menjalani perawatan di RSCM karena diduga mengalami sengatan listrik. Setelah mendapatkan perawatan intensif, kondisi korban kini telah membaik dan diperbolehkan pulang.

Proses Hukum dan Penanganan Kasus

Kasat PPA-PPO Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rita Oktavia Shinta mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti berupa pakaian korban, pakaian para pelaku, serta rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian. "Dari hasil pemeriksaan, para ABH mengaku tidak mengetahui bahwa tiang lampu tersebut memiliki aliran listrik. Namun perbuatan yang mengakibatkan korban mengalami luka dan harus menjalani perawatan tetap menjadi dasar proses hukum," tuturnya.

"Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum," sambungnya.

Dalam perkara ini, dua pelaku dikenakan Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan melakukan kekerasan terhadap anak.

Pelaku inisial ALR (17 tahun 11 bulan) akan dilakukan penahanan karena telah memenuhi syarat usia dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Sedangkan RM (13) tidak dapat ditahan dan dikembalikan kepada orang tuanya dengan kewajiban wajib lapor selama proses penyidikan berlangsung. "Hak-hak korban dan ABH tetap kami penuhi. Kami juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan, pekerja sosial, serta pihak kejaksaan agar proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Rita.

Kronologi dari Keluarga Korban

Sebelumnya, nenek korban, Linda Reselin, mengatakan cucunya sempat koma dan dirawat di RSCM setelah tersengat listrik saat dirundung dua remaja. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (7/6). Berdasarkan rekaman CCTV, dua remaja terlihat membawa sang bocah untuk ditempelkan ke tiang listrik. Tiang listrik yang berada di dalam area Taman Kramat Pulo mengalami kebocoran sehingga menyebabkan korban tersengat dan kejang-kejang lalu pingsan.

"Saya lihat CCTV yang ada di dalam taman. Ternyata di dalam rekaman terlihat cucu saya dipersekusi oleh dua orang yang diketahui berinisial LNG dan RVN. Cucu saya sempat diseret, dan dibawa ke tiang yang ternyata tiang tersebut ada aliran listriknya hingga menyebabkan cucu saya kesetrum," ujarnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga