Kepolisian Sektor Jatiuwung berhasil menangkap 13 anggota geng motor yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan dan perampasan terhadap seorang warga di Kota Tangerang, Banten. Dari jumlah tersebut, lima pelaku masih berstatus anak di bawah umur.
Para pelaku diketahui merupakan anggota dari dua geng motor, yaitu Amerika Kobam dan Gen Pangkalan. Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, mengungkapkan bahwa masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda, mulai dari pengendara motor, pemilik senjata tajam, hingga pelaku pembacokan. Penyidik saat ini sedang melakukan pengelompokan berkas perkara sesuai dengan peran masing-masing tersangka.
Menurut Rabiin, motif para pelaku adalah untuk membesarkan nama kelompok mereka. Aksi kekerasan tersebut sengaja direkam dan kemudian diunggah ke media sosial sebagai bentuk eksistensi geng motor. "Para pelaku menyerang warga sipil yang melintas tanpa ada kesalahan apa pun. Korban saat ini masih menjalani perawatan dan kondisinya berangsur membaik. Sementara 13 pelaku sudah diamankan dan masih dalam proses penyidikan," kata Rabiin pada Jumat (12/6).
Kronologi Kejadian
Aksi brutal anggota geng motor itu terjadi di Jalan Dipati Unus, Jatiuwung, pada Selasa (9/6) dinihari. Berbekal senjata tajam, para pelaku menyerang seorang warga yang melintas tanpa alasan jelas. Korban dibacok hingga mengalami luka di bagian kepala dan saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Selain melakukan penganiayaan, para pelaku juga merampas barang milik korban. Polisi menduga aksi serupa dilakukan di beberapa titik jalan yang dilalui rombongan geng motor tersebut. Mereka ditangkap setelah melakukan konvoi menggunakan sepeda motor dan menyerang warga secara acak di wilayah Jatiuwung.
Penggerebekan dan Barang Bukti
Berbekal laporan masyarakat, Polsek Jatiuwung melakukan penyelidikan dan menggerebek dua rumah kontrakan di wilayah Cibodas dan Pabuaran yang dijadikan tempat berkumpul para pelaku. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 13 orang anggota geng motor, termasuk lima anak di bawah umur. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, atribut geng motor, serta sepeda motor yang digunakan saat konvoi.
Polisi kini masih memburu satu pelaku lain yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan. Pelaku tersebut diduga berperan langsung dalam aksi penganiayaan terhadap korban.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis terkait penganiayaan, perampasan, serta kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.



