TNI AD: Bantuan Buru Begal Bagian Operasi Militer Selain Perang
TNI AD: Bantuan Buru Begal Bagian Operasi Militer Selain Perang

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Donny Pramono menegaskan bahwa keterlibatan anggota TNI dalam menangani aksi begal merupakan bagian dari operasi militer selain perang (OMSP). Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta Pusat pada Jumat, 29 Mei 2026.

Mekanisme Perbantuan Sesuai Undang-Undang

Donny menjelaskan bahwa pelibatan TNI dilakukan melalui mekanisme perbantuan kepada kepolisian. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. "Perbantuan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dalam tugas operasi militer selain perang serta berdasarkan permintaan resmi dari pihak kepolisian," ujar Donny.

TNI Tidak Memiliki Kewenangan Penegakan Hukum

Donny menegaskan bahwa pelibatan TNI tidak mencakup kewenangan penegakan hukum, karena hal tersebut tetap menjadi wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia. TNI AD hanya berperan membantu melalui kegiatan pengamanan seperti patroli bersama dan edukasi kepada masyarakat secara humanis terkait pencegahan tindak kejahatan jalanan. "Kami akan terus memperkuat kolaborasi dengan Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tambahnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Persetujuan Panglima TNI

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Muhammad Nas menyatakan bahwa Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah memberikan persetujuan bagi prajurit TNI untuk membantu penanganan aksi begal sebagai dukungan kepada Polri. "Tidak ada instruksi khusus dari panglima TNI untuk operasi pemberantasan begal, namun menyetujui atau mengizinkan jajaran TNI untuk melakukannya dengan prinsip kehadiran prajurit di lapangan merupakan bagian dari upaya membantu Polri," kata Nas saat dikonfirmasi Antara di Jakarta pada Selasa, 26 Mei 2026.

Batas Keterlibatan TNI

Nas menegaskan bahwa TNI tidak akan terlibat langsung dalam penangkapan, penindakan hukum, hingga proses pemeriksaan pelaku. Kehadiran TNI hanya sebatas membantu Polri dalam memastikan masyarakat terlindungi dari aksi begal. Dengan demikian, peran TNI bersifat suportif dan tidak menggantikan fungsi kepolisian.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga