Penyanyi Taylor Swift mengambil langkah hukum serius untuk melindungi identitasnya dari ancaman teknologi kecerdasan buatan atau AI. Pelantun lagu "Anti-Hero" tersebut dilaporkan telah mengajukan pendaftaran merek dagang atas suara dan citra dirinya.
Langkah Hukum Melindungi Identitas Digital
Langkah ini menyusul strategi serupa yang sebelumnya dilakukan oleh aktor Matthew McConaughey untuk menjaga kendali penuh atas penggunaan identitas mereka di ruang digital. Dengan mendaftarkan merek dagang, Swift berupaya mencegah pihak tidak bertanggung jawab menggunakan suara dan gambarnya tanpa izin, terutama dengan bantuan teknologi AI yang semakin canggih.
Pendaftaran Merek Dagang oleh TAS Rights Management
Melansir laporan Variety, Senin (27/4/2026), perusahaan milik Swift, TAS Rights Management, mendaftarkan tiga aplikasi merek dagang ke Kantor Paten dan Merek Dagang Amerika Serikat pada Jumat (24/4/2026). Pendaftaran ini mencakup perlindungan atas suara, nama, dan citra Taylor Swift dari penggunaan komersial tanpa izin, termasuk dalam konteks deepfake dan konten buatan AI.
Langkah ini diambil di tengah meningkatnya kekhawatiran publik tentang penyalahgunaan teknologi AI untuk meniru identitas selebriti. Dengan perlindungan hukum ini, Swift dapat menuntut pihak yang menggunakan identitasnya secara ilegal, sekaligus memberikan preseden bagi artis lain untuk melindungi hak digital mereka.



