Tangani Begal, Polda Metro Pastikan Utamakan Keselamatan Warga
Tangani Begal, Polda Metro Utamakan Keselamatan Warga

Menteri HAM Natalius Pigai melarang aparat menembak begal langsung di tempat. Polda Metro Jaya pun merespons pernyataan Pigai tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannuddin, menegaskan bahwa pihaknya selalu mengutamakan keselamatan masyarakat dalam setiap penindakan.

Tanggapan Polda Metro Jaya

Dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/5/2026), Kombes Iman Imannuddin menyatakan, "Karena itu pertimbangan keselamatan masyarakat yang lebih banyak itu adalah lebih utama yang kami lakukan, dan pertimbangan keselamatan petugas kami yang sedang melakukan penegakan hukum. Oleh karena itu mari sama-sama hormati hukum yang mengatur kita semua."

Iman menjelaskan kondisi saat anggota menangkap begal. Menurutnya, pelaku begal kerap membawa senjata dan tidak jarang digunakan melukai warga saat terdesak. "Dikarenakan para tersangka menggunakan senjata api maupun senjata tajam. Kita ketahui di beberapa akun media sosial ada juga korban yang mengalami penembakan dari salah satu atau beberapa tersangka yang berhasil kami tangkap, dan korban saat ini masih dalam proses penyembuhan," ungkap dia.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Landasan Hukum yang Digunakan Polisi

Iman menjelaskan bahwa Polri memiliki pedoman berupa Peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dan penggunaan senjata api. Selain itu, ada Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009 tentang pedoman dan standar penghormatan hak asasi manusia dalam setiap pelaksanaan tugas Polri. Ia juga merujuk pada Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menjadi landasan kami dalam mengambil tindakan tegas dan terukur kepada para tersangka, dengan pertimbangan keselamatan masyarakat yang ada di sekitar pada saat para tersangka akan kami lakukan upaya paksa," ucapnya.

Larangan Menembak Langsung dari Menteri HAM

Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai melarang aparat kepolisian untuk menembak langsung pelaku begal di tempat. Menurutnya, tindakan itu melanggar hak asasi manusia. "Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat," kata Pigai.

Pigai menambahkan, "Kata-kata tembak langsung di tempat bertentangan secara prinsipil dengan hak asasi manusia. Kalau bisa dalam prinsip hukum internasional, orang yang melakukan kekerasan dan tindakan kekerasan termasuk teroris, wajib ditangkap."

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah menerjunkan 140 personel untuk patroli malam di Jakarta Selatan guna mencegah begal dan tawuran. Hingga Mei 2026, tim pemburu begal Polda Metro telah meringkus ratusan pelaku kejahatan jalanan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga