Jakarta - Majelis hakim militer pada sidang penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus menyatakan pemeriksaan saksi dan terdakwa telah selesai. Sidang tuntutan akan digelar pekan depan.
Jadwal Sidang Tuntutan
"Baik, pemeriksaan saya nyatakan selesai, tinggal tuntutan ya. Satu minggu ke depan, tanggal 20. Rabu tanggal 20. Pembacaan tuntutan oditur militer," ujar hakim ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto usai sidang pemeriksaan kepada empat terdakwa di Pengadilan Militer Jakarta II-08, Jakarta Timur, Rabu (13/05/2026).
Hakim meminta kepada oditur militer agar melimpahkan berkas tuntutan secepatnya. Dia menyebut perkara penyiraman air keras kepada Andrie Yunus merupakan perkara menonjol.
"Diupayakan dulu. Ini kan perkara menonjol. Saudara melimpahkan juga dalam waktu secepatnya juga bisa, masa tuntutan," ujarnya.
Empat Terdakwa dalam Kasus Ini
Dalam kasus ini, oditur mendakwa empat terdakwa melakukan penyiraman air keras ke Andrie Yunus. Keempat terdakwa ialah:
- Terdakwa I: Sersan Dua Edi Sudarko
- Terdakwa II: Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi
- Terdakwa III: Kapten Nandala Dwi Prasetyo
- Terdakwa IV: Letnan Satu Sami Lakka
Oditur militer mengatakan para terdakwa melakukan aksi tersebut karena kesal kepada Andrie. Oditur menyebut para terdakwa mengetahui Andrie pada 16 Maret 2025 saat Andrie masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Para terdakwa menilai perbuatan Andrie telah melecehkan institusi TNI.
"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan.
Pasal yang Dilanggar
Oditur mendakwa keempat tentara tersebut melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



