Satgas PKH Serahkan Uang Rp10,27 Triliun Hasil Denda Administratif
Satgas PKH Serahkan Rp10,27 Triliun Denda Hutan

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyerahkan uang senilai Rp10,27 triliun hasil denda administratif pada Rabu (13/5). Penyerahan dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Penampakan Tumpukan Uang Rp10 Triliun

Pantauan di lokasi menunjukkan tumpukan uang pecahan Rp100 ribu yang disusun rapi di sisi kiri dan kanan panggung utama. Tumpukan tersebut mencapai ketinggian kurang lebih tiga meter, memberikan pemandangan yang mencolok.

Rincian Nilai dan Lahan yang Diserahkan

Total uang yang diserahkan terdiri dari denda administratif sebesar Rp3,423 triliun dan hasil Satgas PKH untuk pajak PBB serta Non PBB senilai Rp6,846 triliun. Selain uang tunai, Satgas PKH juga akan menyerahkan lahan seluas 2,3 juta hektar yang berhasil dikuasai kembali.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Prosesi Penyerahan dan Pejabat yang Hadir

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memimpin penyerahan uang dan lahan sitaan tersebut. Acara ini turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Kepala BPKP Yusuf Ateh, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan dan memulihkan aset negara. Dengan adanya denda dan penguasaan lahan, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran di sektor kehutanan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga