Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengubah kesepakatan mengenai batas usia pensiun Kapolri dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Polri. Perubahan ini terjadi pada rapat panitia kerja (Panja) yang digelar pada Selasa, 9 Juni 2026. Sehari sebelumnya, pemerintah dan DPR telah menyepakati bahwa masa dinas Kapolri dapat diperpanjang hingga usia 61 tahun berdasarkan keputusan presiden. Namun, ketentuan tersebut kini diubah menjadi dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.
Perubahan Pasal 30 Ayat 5 Huruf C
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menyampaikan usulan perubahan tersebut saat rapat Panja RUU Polri. "Jadi tambahannya adalah 'atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden,'" ujarnya. Usulan ini langsung disetujui oleh peserta rapat yang terdiri dari Komisi III DPR dan pemerintah. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, meminta persetujuan peserta rapat sebelum mengetuk palu sidang. "Iya, setuju?" tanyanya, dan dijawab serentak "Setuju" oleh peserta rapat.
Edward menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan hasil pembahasan tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin) RUU Polri. "Berdasarkan Timus Timsin, kami ingin menyampaikan sedikit saja ada dua hal. Yang pertama adalah pada Pasal 30 ayat 5 huruf C, bunyinya menjadi: 'Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden,'" jelas Edward.
Perpanjangan Masa Jabatan Tak Lagi Dibatasi Satu Tahun
Dengan perubahan ini, aturan usia pensiun Kapolri dalam RUU Polri tidak lagi membatasi perpanjangan masa jabatan hanya satu tahun setelah mencapai usia 60 tahun. Ketentuan baru ini membuka peluang perpanjangan masa dinas sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui keputusan presiden. Sebelumnya, pemerintah dan DPR menyepakati bahwa perwira tinggi bintang empat atau Kapolri memiliki batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan presiden. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Panja RUU Polri pada Senin, 8 Juni 2026, saat pemerintah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri.
Ketentuan Usia Pensiun Anggota Polri Lainnya
Dalam rapat tersebut, Edward juga membacakan ketentuan Pasal 30 yang mengatur batas usia pensiun anggota Polri secara umum. "Yang berikutnya, pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf b diatur dengan ketentuan sebagai berikut: Tamtama dan Bintara paling tinggi 59 tahun. Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi paling tinggi 60 tahun," kata Edward. Khusus untuk Kapolri, pemerintah saat itu mengusulkan ketentuan bahwa perwira tinggi bintang empat memiliki usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan presiden.
Perubahan ini menuai beragam respons dari berbagai kalangan. Sejumlah pihak menilai bahwa fleksibilitas perpanjangan masa jabatan Kapolri dapat memberikan stabilitas kepemimpinan di institusi Polri. Namun, ada pula yang mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan wewenang jika tidak ada batasan yang jelas. Diskusi mengenai RUU Polri masih akan berlanjut hingga disahkan menjadi undang-undang.



