Racikan Air Keras untuk Andrie Yunus: Campuran Aki Bekas dan Pembersih Karat
Racikan Air Keras untuk Andrie Yunus: Campuran Aki dan Pembersih

Empat oknum prajurit TNI yang diduga berasal dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) menjalani sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus. Dalam sidang yang digelar pada Rabu, 29 April 2026, Oditur Militer Letkol Chk Mohammad Iswadi membacakan surat dakwaan yang mengungkap detail peracikan cairan kimia tersebut.

Proses Peracikan Air Keras

Menurut oditur, Terdakwa-2, Lettu Mar Budi Haryanto Widhi Cahyono, mengambil aki bekas yang terletak di pojok toilet bengkel mobil Denma Bais TNI. Selain itu, ia juga mengambil cairan pembersih karat yang disimpan di dalam lemari besi yang tidak terkunci. Kedua cairan tersebut kemudian dicampur ke dalam gelas tumblr berwarna ungu dengan tutup hitam yang dibawa dari kamarnya.

“Selanjutnya Terdakwa-2 membungkus tumblr tersebut ke plastik kresek warna hitam dan menggantungnya di sepeda motor bagian depan,” ujar Iswadi. Setelah itu, pada pukul 17.00 WIB, keempat terdakwa berangkat menggunakan dua sepeda motor dari Mess Denma Bais TNI melalui pintu belakang. Terdakwa-2 membonceng Terdakwa-1, Serda Mar Edi Sudarko.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Pengejaran

Awalnya, para terdakwa menuju Monas untuk mencari Andrie Yunus, yang diketahui sering mengikuti kegiatan Kamisan. Namun, karena tidak menemukan target, mereka melanjutkan pencarian ke lokasi lain. Di Tugu Tani, rombongan terbagi: Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 menuju arah Kwitang, sementara Terdakwa-3 (Kapten Mar Nandala Dwi Prasetya) dan Terdakwa-4 (Lettu Pas Sami Lakka) menuju kantor YLBHI.

Terdakwa-2 kemudian berbalik arah dan memantau di sekitar kantor KontraS. Pada pukul 18.30 WIB, Terdakwa-3 dan Terdakwa-4 berhenti di warung kopi di Cikini untuk berbuka puasa, lalu melanjutkan ke kantor YLBHI dan menunggu di seberang jalan dengan jarak 50-100 meter.

Detik-Detik Penyerangan

Sekitar pukul 23.00 WIB, Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 bergabung kembali dan mengajak pulang. Namun, saat akan pergi, Terdakwa-3 melihat Andrie Yunus keluar dari kantor YLBHI dengan sepeda motor kuning. “Itu si Andrie Yunus orangnya keluar pakai motor kuning,” kata Terdakwa-3. Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 langsung mengikuti korban, sementara Terdakwa-3 dan Terdakwa-4 mengikuti dari belakang.

Pada pukul 23.30 WIB, di persimpangan Jalan Salemba I dan Jalan Talang, Jakarta Pusat, Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 mendahului korban, lalu berbalik arah. Saat berpapasan, Terdakwa-1 menyiramkan cairan kimia ke tubuh Andrie Yunus. Akibatnya, Terdakwa-1 ikut terkena cairan tersebut dan menjatuhkan botol tumblr, lalu melarikan diri ke arah RSCM. Sementara itu, Terdakwa-3 dan Terdakwa-4 melaju ke arah Jalan Pramuka menuju Mess Bais TNI.

Dakwaan dan Ancaman Hukuman

Keempat terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Oditur mendakwa mereka dengan Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c, subsider Pasal 468 Ayat (1), dan lebih subsider Pasal 467 Ayat (1) jo Ayat (2). Identitas para terdakwa adalah:

  • Terdakwa 1: Serda Mar Edi Sudarko (ES)
  • Terdakwa 2: Lettu Mar Budi Haryanto Widhi Cahyono (BHW)
  • Terdakwa 3: Kapten Mar Nandala Dwi Prasetya (NDP)
  • Terdakwa 4: Lettu Pas Sami Lakka (SL)

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum TNI yang diduga melakukan penganiayaan berat terhadap aktivis HAM. Sidang selanjutnya akan menghadirkan Andrie Yunus sebagai saksi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga