Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengusulkan penambahan anggaran sebesar Rp66,1 triliun dari pagu indikatif yang telah ditetapkan untuk tahun anggaran 2027, yang saat ini mencapai sekitar Rp118 triliun. Usulan ini disampaikan oleh Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 17 Juni 2026.
Pagu Indikatif dan Kebutuhan Ideal
Dalam paparannya, Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa pagu indikatif Polri untuk 2027 sebesar Rp118 triliun masih jauh dari kebutuhan ideal. "Dengan demikian, apabila dibandingkan dengan pagu indikatif tahun anggaran 2027, masih terdapat kekurangan Rp66,1 triliun," ujarnya.
Kebutuhan ideal anggaran Polri pada 2027 diperkirakan mencapai Rp184 triliun, atau meningkat sekitar Rp7 triliun dari pagu anggaran Polri tahun 2026 yang sebesar Rp187 triliun. Dedi menambahkan bahwa perhitungan ini didasarkan pada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
Rasionalisasi Anggaran
"Setelah dilakukan rasionalisasi dengan perhitungan kenaikan harga BBM dan kurs rupiah terhadap dolar AS saat ini, maka kebutuhan ideal anggaran Polri untuk tahun anggaran 2027 naik sebesar Rp184 triliun," kata Dedi.
Usulan tambahan anggaran ini telah disampaikan secara resmi kepada Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) melalui surat Kapolri nomor B 10413 VI 2026 tanggal 15 Juni 2026.
Alokasi Anggaran Tambahan
Penambahan anggaran tersebut direncanakan akan dialokasikan ke beberapa sektor, yaitu:
- Belanja pegawai sebesar Rp4,5 triliun
- Belanja barang sebesar Rp20,9 triliun
- Belanja modal sebesar Rp40,6 triliun
Dengan adanya tambahan ini, diharapkan Polri dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal di tahun 2027.



