KPK Ingatkan Partai Politik Soal Rekrutmen Kader, Respons Eks Napi Korupsi Gabung PSI
KPK Ingatkan Partai Politik Soal Rekrutmen Kader

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan kepada seluruh partai politik di Indonesia agar mengedepankan aspek integritas dan rekam jejak dalam setiap proses rekrutmen kader. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas pengakuan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam, yang merupakan terpidana kasus korupsi, yang telah bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Pernyataan Resmi KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa partai politik memiliki peran yang sangat strategis dalam melahirkan pemimpin-pemimpin yang berintegritas. Oleh karena itu, proses kaderisasi dan rekrutmen harus dilakukan secara hati-hati dan penuh pertimbangan, terutama dengan menelusuri rekam jejak calon kader. "Kami memandang penting bagi setiap partai politik untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan due diligence dalam proses rekrutmen kader maupun pengisian jabatan politik, dengan melakukan penelusuran yang memadai terhadap rekam jejak, integritas, serta kepatuhan hukum calon kadernya," ujar Budi saat dihubungi melalui pesan tertulis pada Kamis (19/6).

Hak Politik dan Status Hukum

Secara normatif, KPK menghormati hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, terhadap pihak yang pernah diproses dalam perkara korupsi, status hukum yang bersangkutan tetap perlu menjadi perhatian serius. "Namun demikian, terkait pihak yang pernah diproses dalam perkara tindak pidana korupsi, tentu perlu dilihat pula status hukum yang bersangkutan, termasuk apakah masih menjalani pembebasan bersyarat maupun adanya putusan pengadilan yang memuat pencabutan hak politik sebagai pidana tambahan," imbuh Budi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pemberantasan Korupsi dan Peran Partai Politik

Budi menambahkan bahwa agenda pemberantasan korupsi tidak hanya bertumpu pada penindakan, melainkan juga membutuhkan komitmen dari seluruh elemen bangsa, termasuk partai politik sebagai salah satu pilar demokrasi. Aspek integritas dan kepatuhan hukum harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap pengambilan keputusan politik. "Partai politik memiliki peran strategis untuk memastikan proses kaderisasi melahirkan pemimpin-pemimpin yang berintegritas, berkomitmen pada tata kelola pemerintahan yang bersih, serta mampu menjaga kepercayaan publik terhadap institusi politik," tegasnya.

Membangun Budaya Antikorupsi

KPK menekankan bahwa budaya antikorupsi harus dibangun sejak proses rekrutmen politik. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dapat berjalan secara berkelanjutan. "Aspek integritas dan rekam jejak antikorupsi semestinya menjadi pertimbangan utama dalam setiap pengambilan keputusan politik, sehingga tujuan besar mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi dapat tercapai secara berkelanjutan," tandasnya.

Kronologi Bergabungnya Nur Alam ke PSI

Sebelumnya, Nur Alam mengumumkan telah bergabung dengan PSI setelah berkunjung ke Solo dan bertemu dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada Rabu (17/6). Nur Alam menyatakan bahwa secara de facto ia telah lama aktif di PSI, terutama sejak Jokowi secara khusus banyak memberikan dukungan kepada partai yang dipimpin oleh anaknya, Kaesang Pangarep. "Saya sampai hari ini sebagai mantan gubernur Sultra, bersahabat baik dengan Pak Jokowi sejak menjadi gubernur DKI, dan beliau adalah atasan saya," kata Nur Alam saat dihubungi pada Rabu (17/6).

Status Hukum Nur Alam

Nur Alam menghirup udara bebas melalui program pembebasan bersyarat sejak 16 Januari 2024. Ia menjalani masa pembebasan bersyarat di bawah bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung hingga 27 Januari 2029. Dalam petikan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), vonis Nur Alam yang semula 15 tahun berkurang menjadi 12 tahun penjara. Putusan ini sama seperti vonis yang dijatuhkan di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar dan pencabutan hak politik selama lima tahun.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Kasus Korupsi yang Menjerat Nur Alam

Dalam putusan tersebut, Nur Alam dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi, dan persetujuan peningkatan IUP menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah di wilayah Sultra pada tahun 2008 hingga 2014. Ia juga terbukti menerima gratifikasi selama menjabat sebagai gubernur Sultra dua periode. Gratifikasi itu diterima Nur Alam dari hasil penjualan nikel ke Richcorp International Ltd melalui investasi di AXA Mandiri. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membuat polis asuransi dengan premi berkala senilai Rp20 miliar per tahun.

Proses Hukum Selanjutnya

Pada vonis tingkat pertama, Nur Alam diketahui mengajukan banding karena tidak terima dengan hukuman 12 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, di tingkat banding, hukumannya diperberat menjadi 15 tahun penjara. Hukumannya kemudian kembali menjadi 12 tahun penjara di tingkat kasasi, sama dengan putusan awal.