Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi melarang seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung atau live streaming di media sosial saat sedang menjalankan tugas. Larangan ini ditegaskan sebagai langkah untuk menjaga profesionalitas anggota serta mempertahankan citra positif institusi Polri di mata publik.
Penegasan dari Kadiv Humas Polri
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menyampaikan bahwa penegasan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun kesadaran di kalangan anggota Polri agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Ia menekankan pentingnya menjaga kredibilitas dan reputasi institusi melalui perilaku yang bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural.
“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” kata Johnny dalam pernyataannya yang dikutip dari Antara pada Selasa (5/5/2026).
Dampak Larangan terhadap Anggota Polri
Dengan adanya larangan ini, diharapkan anggota Polri dapat lebih fokus pada tugas pokok mereka tanpa terganggu oleh aktivitas media sosial yang tidak sesuai. Langkah ini juga bertujuan untuk mencegah penyebaran informasi yang belum terverifikasi atau konten yang dapat merugikan institusi.
Sebelumnya, Polri juga telah memberikan imbauan serupa terkait penggunaan media sosial oleh anggotanya. Namun, dengan adanya penegasan resmi ini, diharapkan kepatuhan terhadap aturan semakin meningkat.
Larangan ini berlaku untuk semua jenis platform media sosial yang memungkinkan siaran langsung, termasuk namun tidak terbatas pada Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube. Anggota yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.
Tanggapan Publik
Kebijakan ini mendapat beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian mendukung langkah Polri untuk menjaga profesionalitas, sementara yang lain berharap aturan ini tidak membatasi kebebasan berekspresi anggota. Namun, Polri menegaskan bahwa larangan ini hanya berlaku saat bertugas dan tidak membatasi aktivitas media sosial di luar jam kerja.
Dengan adanya larangan ini, Polri berupaya menciptakan citra yang lebih baik di tengah masyarakat serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.



