Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar markas judi online jaringan internasional yang beroperasi di sebuah gedung di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 287 warga negara asing (WNA) dan empat warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka.
Modus Operandi Jaringan Internasional
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan, awalnya penyidik mengamankan 321 WNA dan seorang WNI. Setelah pemeriksaan intensif dengan analisis digital forensik dan keuangan, 287 WNA ditetapkan sebagai tersangka. "Dari 321 WNA yang kami amankan, 287 orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Masih ada 34 orang yang saat ini kami dalami keterlibatannya," kata Wira.
Para tersangka terdiri dari 185 warga Vietnam, 76 warga China, 15 warga Myanmar, enam warga Thailand, tiga warga Laos, dan dua warga Malaysia. Mereka memiliki peran berbeda: 175 sebagai customer service, 10 programmer, 27 admin pemasaran, 22 admin keuangan, sembilan trainee yang mampu mengoperasikan situs judi online, serta 44 pendukung operasional.
Jakarta Zona Merah Judi Online
Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menempatkan DKI Jakarta sebagai zona merah judi online nasional. Empat wilayah di Jakarta masuk 10 besar daerah dengan jumlah pemain terbanyak. Jakarta Barat menempati peringkat kedua nasional dengan 89.320 pemain dan total deposit Rp 600,6 miliar. Jakarta Timur di posisi ketiga dengan 81.750 pemain dan deposit Rp 425,9 miliar.
Penggerebekan Sebelumnya di Jakarta Barat
Pada 8 November 2024, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek rumah di Perum Cengkareng Indah yang dijadikan markas jual beli rekening penampung dana untuk jaringan judi online di Kamboja. Polisi menangkap delapan tersangka. Markas itu telah beroperasi 2,5 tahun dan diduga mengirim 4.000 rekening bank ke Kamboja. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, "Untuk tersangka yang kami amankan ada delapan orang."
Pada Juli 2024, Polres Metro Jakarta Barat juga membongkar operasional judi online di apartemen Grogol Petamburan, menangkap tujuh orang. Enam operator situs judi online dan satu pemilik rekening penampung. Kasat Reskrim AKBP Andri Kurniawan menyatakan sindikat itu bagian dari jaringan Kamboja.
Judi Berkedok Arena Permainan Anak
Pada Juni 2026, Polda Metro Jaya menggerebek dua lokasi berkedok arena permainan anak: Disney Timezone di Penjaringan, Jakarta Utara, dan Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat. Polisi menetapkan 69 tersangka, terdiri dari tiga pemilik, 19 karyawan, dan 47 pemain. Kanit 2 Jatanras Polda Metro Jaya AKP Reza Arif Hadafi mengatakan, "Total orang yang diamankan dari penggerebekan 2 tempat Judi dengan modus Timezone dengan nama Disney Timezone & Sky Timezone dengan jumlah tersangka sebanyak 69 orang."
Praktik perjudian dikamuflase melalui permainan seperti Mickey Mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung, tembak ikan, dan mesin slot. Pemain melakukan deposit tunai atau transfer yang dikonversi menjadi voucher, lalu koin permainan. Setelah bermain, koin ditukarkan kembali menjadi uang tunai atau emas.



