Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membantah kabar yang menyebutkan bahwa tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, Syekh Ahmad Al Misry, telah ditangkap oleh otoritas Mesir. Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menegaskan bahwa hingga saat ini pihak berwenang Mesir masih mencari keberadaan Syekh Al Misry.
"Jawaban hanya diberikan melalui telepon bahwa mereka (Otoritas Mesir) saat ini tengah mencari posisi pasti yang bersangkutan berada di Provinsi mana," ujar Untung saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Rabu (13/5).
Untung juga membantah informasi yang beredar bahwa Syekh Ahmad Al Misry sedang dalam perjalanan menuju Indonesia. "Informasi tersebut tidak benar. Bahwa yang bersangkutan (SAM) masih berada di Mesir," jelasnya.
Permintaan Pemeriksaan Belum Direspon
Lebih lanjut, Untung menyebutkan bahwa otoritas Mesir juga belum memberikan respons resmi terkait permintaan pemeriksaan yang diajukan oleh Bareskrim Polri. Hal ini disebabkan Syekh Ahmad Al Misry telah terbukti memiliki dua kewarganegaraan, yaitu Indonesia dan Mesir.
"Hingga hari ini pihak otoritas Mesir belum memberikan jawaban secara resmi tentang permintaan kami untuk mengakomodir pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sesuai dengan permintaan penyidik," pungkasnya.
Klaim Pelapor Dibantah
Sebelumnya, pelapor kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri, Muhammad Mahdi Alatas, mengklaim bahwa Syekh Ahmad Al Misry telah ditangkap oleh aparat di Mesir. Menurut Mahdi, tersangka telah ditahan oleh satuan Al-Amn al-Watani (Pasukan Keamanan Nasional) yang merupakan bagian dari Kepolisian Nasional Mesir (ENP).
"Di sana sudah ditahan. Ahmad Misri itu ditahan dari mulai tanggal 23 (April). Jadi kan kita tuh pertama saya speak up itu tanggal 22 April ya. Tanggal 23 dia ditahan," kata Mahdi.
Penetapan Tersangka oleh Bareskrim
Syekh Ahmad Al Misry resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri oleh Bareskrim Polri. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyebutkan bahwa penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO setelah melaksanakan gelar perkara pada Rabu (22/4).
Berdasarkan keterangan kuasa hukum para korban, Benny Jehadu, Syekh Ahmad Al Misry sering mengisi acara televisi sebagai juri hafiz Al-Qur'an. Kasus tindak asusila ini telah memakan korban lebih dari satu orang. Kuasa hukum menyebutkan bahwa seluruh kliennya mengalami trauma psikologis yang sangat mendalam akibat kejadian tersebut.



