Polisi Ungkap Alasan Roy Suryo dan dr Tifa Diperiksa Kesehatan di RS Polri
Polisi Ungkap Alasan Roy Suryo dan dr Tifa Diperiksa di RS Polri

Polisi akhirnya buka suara terkait alasan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan dr Tifa, menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya telah resmi diserahkan ke jaksa pada Senin (22/6/2026).

Pemeriksaan Kesehatan Wajib Bagi Tersangka yang Akan Ditahan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa pemeriksaan fisik dan psikis merupakan kewajiban penyidik terhadap tersangka yang akan ditahan. Hal ini dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan tersangka sebelum bergabung dengan tahanan lain.

"Kami ingin meluruskan kepada masyarakat sekalian bahwa terhadap orang yang akan dilakukan penahanan, kewajiban dari penyidik adalah melakukan pemeriksaan fisik dan psikis kepada tersangka yang akan dilakukan penahanan," kata Budi Hermanto dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Apakah yang bersangkutan memiliki penyakit bawaan atau memiliki penyakit menular karena ini kan akan bergabung dengan tahanan lain," lanjutnya.

RS Polri Dipilih karena Fasilitas Lebih Memadai

Budi menambahkan bahwa pemilihan RS Polri sebagai tempat pemeriksaan kesehatan didasarkan pada fasilitas yang lebih lengkap dibandingkan dengan fasilitas yang ada di Dokkes Polda Metro Jaya. Hal ini dinilai penting untuk menghormati hak asasi manusia para tersangka.

"Untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan tersebut di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, kita pasti sudah mengetahui bahwa Rumah Sakit Polri Kramat Jati memiliki dokter, perlengkapan yang lebih dibandingkan Dokkes yang ada. Sehingga ini memberi ruang penyidik menghormati hak asasi manusia," jelasnya.

Apabila ditemukan penyakit bawaan, pihak terkait langsung bisa memberikan penanganan medis. Budi memastikan bahwa penanganan sudah dilakukan secara humanis, termasuk memberi ruang bagi keluarga, tim kuasa hukum, dan simpatisan untuk menjenguk kedua tersangka.

Proses Hukum Dipastikan Sesuai Prosedur

Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa penanganan kasus Roy Suryo dan dr Tifa telah sesuai prosedur. Perkara tersebut telah melalui tahapan pelaporan, penyelidikan, penyidikan, hingga upaya paksa, dan saat ini berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.

"Jadi proses hukum ini, kami ulangi, kami sampaikan tidak berjalan sendiri. Ini sudah melalui rangkaian mulai proses pelaporan, penyelidikan, penyidikan, sampai dengan upaya paksa, dan adanya putusan Kejaksaan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21," kata Budi.

Senada dengan Budi, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan prosedur hukum telah dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Jadi kami pastikan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP," jelasnya.

Dengan dilimpahkannya berkas perkara dan tersangka ke Kejari Jakarta Selatan, proses hukum terhadap Roy Suryo dan dr Tifa kini memasuki tahap penuntutan. Keduanya terancam hukuman penjara atas tuduhan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Jokowi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga