Polisi berhasil membongkar praktik peredaran obat keras ilegal yang dilakukan oleh pemilik toko kosmetik di kawasan Juanda, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dua orang tersangka berinisial M (41) dan MY (26) nekat menjual obat keras dengan modus menyamarkannya sebagai produk kosmetik.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Juanda. Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi lokasi yang digunakan sebagai tempat penjualan obat-obatan terlarang.
Penggerebekan di Toko Kosmetik
Penggerebekan dilakukan pada Sabtu, 30 Mei 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah toko kosmetik yang berlokasi di Jalan Juanda IV Nomor 55, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 157 butir tramadol, 1.190 butir hexymer, 100 butir trihexyphenidyl, 85 butir alprazolam, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 1.889.000, tiga bundel plastik klip kecil, serta dua unit telepon genggam.
Reynold menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat. Ia menekankan bahwa peredaran obat keras ilegal sangat berbahaya karena dapat disalahgunakan dan merusak generasi muda. Polisi tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di Jakarta Pusat.
Modus Operandi Tersangka
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro menambahkan bahwa para tersangka menjalankan aksinya dengan modus menyamarkan penjualan obat keras ilegal melalui toko kosmetik. Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar. Dari hasil pemeriksaan awal, toko tersebut dijadikan kedok untuk menjual obat keras ilegal kepada pembeli. Saat penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang siap edar.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok dan jaringan peredaran obat keras ilegal ini. Wisnu menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami asal barang dan jaringan distribusinya. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal ini.
Penahanan dan Pasal yang Diterapkan
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan ilegal. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba dan obat keras ilegal di Indonesia.



