Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Polda Sumsel menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang menyimpan senpi ilegal.
Pengungkapan Kasus di Musi Banyuasin
Penegasan ini disampaikan menyusul keberhasilan Unit 5 Subdit III Jatanras mengungkap kasus kepemilikan senpi tanpa izin di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Operasi yang digelar pada Sabtu, 2 Mei 2026, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial E (51) di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu pucuk senjata api jenis pistol, dua buah magasin, serta 18 butir amunisi aktif yang disimpan di dalam kamar tersangka. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada kepemilikan senjata api tanpa izin. Tim Jatanras merespons cepat dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Pernyataan Dirreskrimum Polda Sumsel
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun menegaskan bahwa keberadaan senjata api ilegal memiliki potensi tinggi digunakan dalam tindak kejahatan yang membahayakan masyarakat. "Kami tidak akan memberikan toleransi bagi siapa pun yang memiliki atau menyimpan senjata api secara melawan hukum. Ini adalah langkah preventif untuk mencegah kejahatan dengan kekerasan yang dapat mengganggu keamanan masyarakat," ujarnya, Senin (4/5/2026).
Selain itu, penyidik saat ini tengah mendalami asal-usul senjata api dan amunisi tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran ilegal. "Kami akan telusuri sumber senjata ini untuk memastikan tidak ada jaringan peredaran senpi ilegal yang beroperasi di wilayah Sumatera Selatan," tambahnya.
Proses Hukum dan Imbauan
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan tersangka akan dijerat sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Penegakan hukum ini merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif," ujarnya.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi peringatan tegas bagi pihak lain agar tidak menyimpan atau menguasai senjata api secara ilegal. Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat yang masih memiliki senjata api tanpa izin untuk segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
Penahanan Tersangka
Saat ini, tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Direktorat Tahti Polda Sumsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi administrasi perkara guna percepatan pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum.



