Pigai Luruskan Isu Tim Asesor Penentu Status Aktivis HAM
Pigai Luruskan Isu Tim Asesor Penentu Status Aktivis HAM

Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, meluruskan isu yang beredar mengenai tim asesor yang disebut-sebut sebagai penentu status pembela HAM. Ia menegaskan bahwa pemberitaan tersebut keliru dan berpotensi menimbulkan persepsi yang salah di masyarakat.

Penegasan Menteri HAM

Dalam pernyataannya pada Kamis, 30 April 2026, Pigai menjelaskan bahwa dirinya justru tengah memastikan perlindungan maksimal bagi para pembela HAM. “Judul yang beredar itu keliru dan bisa menimbulkan persepsi yang salah. Saya justru sedang memastikan pelindungan maksimal untuk pembela HAM supaya mereka tidak bisa dipidana,” ujarnya.

Pigai mengklaim bahwa perlindungan diberikan kepada pihak yang membela kepentingan publik, khususnya kelompok rentan, tanpa adanya kepentingan pribadi atau komersial. Ia menegaskan bahwa siapa pun yang membela orang kecil dan kaum lemah yang berjuang demi keadilan akan ditetapkan sebagai pembela HAM.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Mekanisme Tim Asesor

Sebelumnya, Kementerian HAM menyatakan bahwa status aktivis HAM akan ditentukan oleh tim asesor. Tim ini dirancang untuk menyaring klaim aktivis sekaligus mencegah penyalahgunaan status dalam proses hukum. Pigai menjelaskan bahwa penilaian dilakukan berdasarkan kriteria ketat yang menilai konteks tindakan seseorang saat peristiwa terjadi, bukan sekadar status atau pengakuan diri.

“Itu nanti ada tim, tim asesor. Tim asesor itu yang nanti akan memilih dia ini adalah aktivis atau dia bukan aktivis,” kata Pigai dalam keterangannya pada Rabu, 29 April 2026. Ia menambahkan bahwa seorang aktivis HAM yang bekerja atas bayaran pada saat tertentu tidak dapat dikategorikan sebagai aktivis HAM.

Komposisi Tim Asesor

Untuk menjaga objektivitas, tim asesor akan diisi oleh unsur lintas sektor, mulai dari pemerintah, masyarakat sipil, hingga aparat penegak hukum. Pigai menyebutkan bahwa tim ini akan terdiri dari tokoh aktivis nasional, profesional, ilmuwan kelas atas seperti Makarim Wibisono yang merupakan mantan Ketua Komisi HAM PBB.

“Tim asesor pasti objektif dengan kriteria. Mereka sudah selesai. Tidak subjektif,” ujarnya. Selain itu, keterlibatan aparat penegak hukum dinilai penting agar penilaian juga mempertimbangkan konteks proses hukum yang berjalan.

Pigai menjelaskan bahwa tim asesor akan bekerja menilai konteks peristiwa secara langsung, sehingga keputusan tidak bersifat umum, melainkan spesifik pada situasi yang dihadapi individu. Mekanisme ini diharapkan menjadi filter utama dalam memastikan perlindungan HAM tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga