Gedung perkantoran di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, menjadi sasaran penggerebekan polisi pada Kamis (7/5). Penggerebekan ini dilakukan oleh tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) dan NCB Interpol Polri terkait sindikat judi online (judol) internasional. Berikut fakta-fakta penggerebekan tersebut.
321 WNA Ditangkap
Setidaknya 321 warga negara asing (WNA) ditangkap dalam penggerebekan itu. Ratusan WNA tersebut dibekuk karena terafiliasi dengan jaringan atau sindikat tindak pidana perjudian online. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menyatakan bahwa para pelaku ditangkap dalam keadaan tertangkap tangan saat melakukan operasional judi online. Rincian WNA yang ditangkap meliputi 57 orang WN China, 228 WN Vietnam, 11 WN Laos, 13 WN Myanmar, 3 WN Malaysia, 5 WN Thailand, dan 3 WN Kamboja.
Dua Bulan RI Jadi Sarang Judol
Menurut Brigjen Wira, ada 75 server atau situs web judi online yang dikendalikan para pelaku. Polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari brankas, paspor, ponsel, laptop, PC, hingga uang tunai dari berbagai negara. Para pelaku telah beroperasi selama dua bulan di Hayam Wuruk. Mereka menggunakan izin tinggal sebagai wisatawan selama 30 hari dan melewati batas tinggal untuk 30 hari berikutnya. Para pelaku disangkakan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana.
Sita Rp1,9 Miliar
Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp1,9 miliar dari pengungkapan kasus ini. Selain mata uang rupiah, polisi juga menyita mata uang asing senilai 53,82 dong Vietnam dan US$10.210. Brigjen Wira memastikan akan menelusuri aliran dana dalam kasus tersebut serta mendalami server atau alamat protokol internet (IP) pada jaringan komunikasi situs judi daring.
275 Tersangka
Polisi telah menetapkan 275 dari 321 WNA sebagai tersangka dalam kasus ini. Puluhan lainnya masih dilakukan pendalaman. Brigjen Wira menuturkan sebagian besar WNA yang ditangkap sudah mengetahui tujuan didatangkan ke Indonesia untuk bekerja pada perusahaan judi online. Para WNA yang ditangkap merupakan pelaku pelaksana, bukan otak jaringan judi online internasional tersebut. Polisi akan berkoordinasi dengan PPATK, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk pengembangan lebih lanjut.



