Pencurian Modul BTS Dikendalikan WNA di Bangkok, Kerugian Rp 60 M
Pencurian Modul BTS Dikendalikan WNA di Bangkok

Satresmob Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan pencurian dan penadahan perangkat modul base transceiver station (BTS) yang menyebabkan hilangnya sinyal seluler di sejumlah wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Jaringan ini diduga dikendalikan oleh pihak dari luar negeri, tepatnya oleh seorang warga negara asing (WNA) bernama Jason Zhang yang berada di Bangkok, Thailand.

Modus Operandi dan Dampak Kerugian

Kasat Resmob Mabes Polri Kombes Arsya Khadafi mengungkapkan bahwa modul BTS yang dicuri kemudian dikirim ke luar negeri melalui jasa ekspedisi atas arahan Jason Zhang. "Sindikat ini dikendalikan oleh jaringan internasional. Modul BTS yang berhasil dicuri dikumpulkan oleh pengepul lalu dikirim ke luar negeri melalui jasa ekspedisi atas arahan seorang warga negara asing (WNA), Jason Zhang yang diduga berada di Bangkok, Thailand," kata Arsya dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2026).

Polisi telah menangkap beberapa tersangka utama, di antaranya AN dan ASA selaku eksekutor pencurian, RR yang merupakan mantan teknisi instalasi yang membobol wilayah Kalisari, Jakarta Timur, serta GA sebagai penadah dan pengepul barang curian. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan 38 unit modul BTS berbagai tipe, telepon genggam, identitas pelaku, dan kendaraan operasional.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Hilangnya komponen vital ini berimbas langsung pada lumpuhnya jaringan telekomunikasi masyarakat. "Kerugian immaterial yang jauh lebih besar juga dirasakan masyarakat akibat terputusnya akses komunikasi yang mengganggu aktivitas bisnis dan harian," ucap Arsya. Secara materiil, kerugian yang dialami pihak operator telekomunikasi diperkirakan menembus Rp 60 miliar.

Pengungkapan Kasus dan Pelaku yang Masih Buron

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pihak penyedia jaringan seluler dan internet yang berulang kali kehilangan perangkat modul BTS. Melalui analisis rekaman CCTV dan pelacakan lapangan, tim mengidentifikasi para pelaku yang melancarkan aksinya dengan menyamar sebagai teknisi resmi menggunakan mobil Toyota Avanza hitam. "Para pelaku memanfaatkan pengetahuan dan akses yang mereka miliki sebagai mantan pekerja atau vendor instalasi jaringan. Dengan membawa peralatan kerja standar, mereka membongkar box modul BTS tanpa memicu kecurigaan warga sekitar," jelas Arsya.

Berdasarkan laporan dari Polsek Taktakan, tim gabungan juga menyisir wilayah hukum Polresta Serang Kota. Di wilayah Banten, petugas mengidentifikasi aksi pencurian di 5 lokasi berbeda yang dilakukan oleh oknum karyawan vendor aktif dengan menggunakan mobil Daihatsu Sigra. Pelaku mencuri sebanyak 15 unit modul BTS dan menjualnya kepada penadah lokal berinisial IG alias Kinoy di Kabupaten Lebak, Banten. IG bersama 3 pelaku lainnya di Jakarta saat ini statusnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari hasil pemeriksaan mendalam terhadap tersangka Adhia, ditemukan aliran dana mencurigakan sebanyak 11 kali transaksi perbankan senilai puluhan juta rupiah kepada tersangka Ryan. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat) serta Pasal 591 KUHP tentang Penadahan.

Pihak Bareskrim Polri menegaskan akan terus mengejar para pelaku lain yang masih buron, memburu penadah lokal di wilayah Karawang dan Lebak, serta menelusuri alur distribusi internasional guna memutus rantai hitam pencurian infrastruktur negara ini sampai ke akarnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga