Oditur Militer Datangi RSCM, Batal Temui Andrie Yunus yang Masih Pemulihan
Oditur Militer Datangi RSCM, Batal Temui Andrie Yunus

Oditur militer mendatangi Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat untuk melihat kondisi Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang menjadi korban penyiraman air keras. Namun, oditur tidak dapat bertemu Andrie karena ia masih dalam masa pemulihan setelah menjalani operasi.

Kunjungan Oditur Militer ke RSCM

Oditur Militer Letkol Chk Muhammad Iswandi menyatakan bahwa kunjungan ini dilakukan atas dasar kemanusiaan. "Kami siang hari ini secara dari sisi kemanusiaan, kami ingin membesuk atau mengunjungi saudara Andrie Yunus yang menjadi korban dari para terdakwa yang rekan-rekan media tahu sendiri bahwa perkaranya juga sudah berjalan," ujarnya di RSCM, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).

Iswandi menambahkan bahwa dirinya datang untuk menyampaikan rasa empati. Namun, Andrie belum bisa ditemui karena masih menjalani pemulihan intensif. "Para rekan media tahu bahwa saudara Andrie Yunus baru selesai melaksanakan operasi dan hari ini pasca operasi masih dalam proses penyembuhan. Sehingga memang betul tidak bisa dikunjungi karena akan sangat berbahaya apabila saudara Andrie Yunus mendapat kunjungan," ucapnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kondisi Andrie Yunus Pasca Operasi

Menurut informasi dari manajemen rumah sakit, Andrie tidak boleh bergerak selama masa pemulihan operasi. Gerakan tubuh dapat menyebabkan kegagalan pemulihan. "Dan di sebelah kanan bahu sebelah kanan itu tidak boleh bergerak, tadi informasi dari manajemen rumah sakit ini harus posisi statis. Kalau bergerak sedikit nanti operasinya akan gagal. Jadi kami memahami situasi dari saudara Andrie Yunus," jelas Iswandi.

Latar Belakang Kasus Andrie Yunus

Kasus Andrie Yunus mulai diadili di pengadilan militer pada Rabu (29/4). Terdapat empat tersangka yang merupakan anggota TNI. Oditur militer telah mendakwa keempat prajurit TNI tersebut melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Oditur militer mengatakan para terdakwa melakukan aksi tersebut karena kesal kepada Andrie.

Kronologi Kejadian

Para terdakwa mengetahui Andrie pada 16 Maret 2025 saat Andrie masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Para terdakwa menilai perbuatan Andrie telah melecehkan institusi TNI. "Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan.

Pasal yang Dilanggar

Oditur mendakwa keempat tentara tersebut melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga